Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi terkait tokenisasi aset nyata atau Real World Asset (RWA).

Regulasi yang akan diterbitkan dalam bentuk POJK ini ditargetkan rampung pada kuartal III-2026.

>>> IHSG Melejit 4,12 Persen Didorong Sentimen Damai AS-Iran

Langkah strategis ini disambut positif oleh industri kripto tanah air. OJK berniat mendorong pemanfaatan blockchain untuk mentransformasikan aset riil, termasuk komoditas nasional seperti emas.

Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, menilai kehadiran aturan ini bakal memicu lahirnya berbagai inovasi produk baru di dalam negeri.

Regulasi ini juga memberikan fungsi baru bagi aset kripto agar tidak sekadar menjadi instrumen perdagangan biasa.

"Bagi konsumen, ini memberikan lebih banyak pilihan, dan bagi industri, ini akan meningkatkan daya saing nasional.

Secara infrastruktur, CFX sudah siap sepenuhnya untuk melakukan pengawasan dan mendukung inovasi tersebut," ungkap Subani.

Subani menambahkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam tokenisasi berbagai jenis aset, mulai dari emas, properti, surat utang, hingga komoditas lainnya.

Sistem ini dinilai mampu memperluas akses investasi bagi masyarakat luas.

Melalui proses tokenisasi, aset yang bernilai tinggi dapat dipecah menjadi unit kepemilikan yang lebih kecil atau fractional ownership.

Skema ini membuat masyarakat dapat berinvestasi dengan modal yang jauh lebih terjangkau.

"Untuk mekanismenya, CFX mendorong standarisasi tata kelola, pemisahan fungsi, dan regulasi yang jelas demi meminimalisir risiko serta mengedepankan perlindungan konsumen," tambahnya.

Stablecoin Rupiah Juga Digodok

Di samping regulasi RWA, OJK juga sedang menjajaki pengembangan stablecoin yang didukung oleh cadangan aset riil dalam denominasi rupiah.

>>> Ekonomi China Tidak Seimbang pada Mei 2026, Penjualan Ritel Turun