Proyek mata uang digital ini sekarang masih berada dalam tahap uji coba atau sandboxing.

Inisiatif pengembangan stablecoin domestik berbasis rupiah tersebut mendapat dukungan penuh dari pihak CFX karena dinilai memiliki fungsi yang sangat konkret bagi ekosistem digital.

Pemanfaatan stablecoin ini dapat mempermudah proses remitansi lintas negara menjadi lebih murah dan cepat daripada jalur konvensional.

Selain itu, adopsi yang luas akan meningkatkan permintaan mata uang rupiah dan memperkuat kedaulatan ekonomi digital nasional.

"Saya rasa saat ini adalah waktu yang tepat, ketika industri global sedang melambat, adalah kesempatan bagi Indonesia untuk mengejar ketertinggalan teknologi dan melahirkan inovasi lokal yang kompetitif," ujar Subani.

Percepatan ekosistem aset keuangan digital terus digodok melalui penyusunan payung hukum ini.

Aturan baru tersebut dipastikan akan menjadi dasar hukum formal dalam proses penerbitan tokenisasi aset nyata di Indonesia.

"POJK terkait aset keuangan digitalisasi yang menjadi payung hukum proses penerbitan real aset ini sedang dalam proses role-making yang diharapkan bisa rampung dalam paling lambat kuartal ke-III tahun ini," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso.

Proses kajian mendalam mengenai stablecoin rupiah terus dilakukan melalui mekanisme regulatory sandbox. Langkah pengujian ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk Bank Indonesia (BI).

Adi menjelaskan bahwa pengembangan instrumen keuangan digital ini harus tetap patuh pada regulasi yang berlaku.

>>> Waskita Beton Precast Gelar Private Placement Tahap VI pada 22 Juni 2026

Proyek stablecoin domestik ini juga dirancang agar dapat berjalan beriringan dan saling mendukung dengan proyek rupiah digital atau CBDC yang dikembangkan oleh BI.