Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai evolusi modus investasi bodong yang semakin canggih.

Meski edukasi terus digencarkan, para pelaku penipuan terus berinovasi memanfaatkan teknologi.

>>> IHSG Ditutup Melesat 4,12 Persen ke Level 6.254,96 pada 15 Juni 2026

Berdasarkan data OJK, total kerugian akibat investasi ilegal sepanjang 2017-2023 mencapai Rp139,67 triliun.

Satgas Pasti yang terdiri dari OJK dan 15 lembaga lain telah memblokir 1.218 entitas ilegal hingga awal 2024.

Angka penindakan terus bertambah hingga 2026 seiring maraknya investasi bodong yang menyasar masyarakat awam.

Modus Baru dan Cara Menghindarinya

Modus terbaru meliputi penggunaan deepfake untuk menyalahgunakan identitas tokoh publik, penawaran aset digital palsu, dan skema titip dana dengan imbal hasil tetap.

OJK menekankan pentingnya prinsip 2L: Legal dan Logis.

Langkah pertama adalah memverifikasi perizinan entitas melalui website OJK, hotline 1500655, atau email waspadainvestasi@ojk. go.

>>> Haji Bolot Mulai Pulih Usai Serangan Jantung, Rico Ceper Beri Semangat

id.

Untuk investasi komoditi atau berjangka, pastikan terdaftar di Bappebti.

Waspadai janji keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat, yang merupakan ciri skema Ponzi.

Masyarakat juga harus menuntut transparansi operasional perusahaan dan menghindari FOMO (Fear of Missing Out).

Sesuaikan investasi dengan tujuan keuangan dan profil risiko, serta gunakan dana dingin.

>>> Investor Asing Bidik Sektor Perbankan Setelah Review MSCI

OJK mengingatkan bahwa kewaspadaan individu adalah lini pertahanan terdepan.