OJK Minta Korban Penipuan Segera Lapor IASC agar Dana Bisa Diselamatkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan atau salah transfer untuk tidak panik.
Langkah cepat melaporkan kejadian tersebut sangat diperlukan agar dana tidak keburu dilarikan oleh pelaku.
>>> Grup T-Pop PERSES Ceritakan Transformasi Karier Empat Tahun
Laporan penipuan dapat segera dikirimkan melalui situs resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Semakin cepat korban membuat aduan, maka potensi penyelamatan dana yang hilang juga akan semakin besar.
Imbauan ini disampaikan oleh otoritas terkait guna menekan ruang gerak pelaku kejahatan siber.
"Baru sadar ternyata transfer ke 'customer service' palsu? Atau saldo berkurang padahal kamu nggak beli apa-apa?
Kena scam bukan akhir dari segalanya. Jangan panik, ada yang bisa kamu lakukan!"
tulis unggahan di Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu (14/6/2026).
Data Laporan dan Penanganan IASC
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Mei 2026, IASC telah menerima sebanyak 579.459 laporan kasus penipuan.
Dari total pengaduan tersebut, tercatat ada 998.558 rekening yang dilaporkan oleh masyarakat.
>>> IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.007, Berpotensi Variatif di Awal Pekan
Tindakan tegas pun telah dilakukan terhadap mayoritas akun bermasalah tersebut.
Sebanyak 515.553 rekening kini sudah diblokir, dan dana korban penipuan senilai Rp 196,93 miliar berhasil dikembalikan.
"Artinya, setiap laporan itu penting membantu menghentikan pelaku dan mencegah korban baru," bunyi keterangan tersebut.
Modus penipuan yang berkembang di masyarakat saat ini dinilai semakin canggih dan bervariasi.
Beberapa di antaranya meliputi penyamaran sebagai institusi resmi atau impersonation.
Selain itu, modus lain yang marak ditemukan adalah lowongan pekerjaan paruh waktu palsu dan tugas mengklik atau melihat iklan dengan iming-iming bayaran.
Ada pula penipuan berkedok deposit e-commerce palsu hingga investasi kripto bodong.
>>> Belanda vs Jepang: Laga Perdana Grup F Piala Dunia 2026
"Beberapa kegiatan usaha yang sudah dihentikan Satgas PASTI pada Mei 2026 CANTVR, YUDIA, MAGENTO, Appeninc, VID, Sensenowai," ungkap OJK.
Update Terbaru
FIFA Tetap Bayar Penuh Wasit Omar Abdulkadir Artan yang Dilarang Masuk AS
Minggu / 14-06-2026, 22:28 WIB
Cara Termurah Mitsubishi Hidupkan Kembali Lancer, Pakai Basis Nissan
Minggu / 14-06-2026, 22:19 WIB
Lewis Hamilton Raih Kemenangan Perdana Bersama Ferrari di GP Spanyol 2026
Minggu / 14-06-2026, 22:17 WIB
Evan Marvino Berharap Pertahankan Rumah Tangga Usai Dituduh KDRT
Minggu / 14-06-2026, 22:13 WIB
Hanif Sjahbandi Dorong Perbanyak Turnamen Sepak Bola Usia Muda
Minggu / 14-06-2026, 22:13 WIB
Masa Depan Marc Cucurella di Chelsea Berubah Setelah Bicara dengan Xabi Alonso
Minggu / 14-06-2026, 22:13 WIB
Vape Tingkatkan Keberhasilan Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok
Minggu / 14-06-2026, 22:12 WIB
SKB 3 Menteri: Senin 15 Juni 2026 Bukan Hari Libur Nasional
Minggu / 14-06-2026, 22:03 WIB
Samuel Sekuritas Rekomendasi Beli BMRI, ANTM, AMMN, BUMI, dan TINS
Minggu / 14-06-2026, 22:03 WIB
Shamrock Akhirnya Muncul di Preview One Piece Episode 1167
Minggu / 14-06-2026, 22:00 WIB
Kenaikan BI-Rate Diprediksi Dongkrak Bunga Kredit dalam 3-6 Bulan
Minggu / 14-06-2026, 21:58 WIB
Kiandra Ramadhipa Juarai Moto3 Junior Estoril 2026
Minggu / 14-06-2026, 21:58 WIB
Warga RI Masuk Jajaran Paling Suka Beramal se-Dunia, Ini Buktinya
Minggu / 14-06-2026, 21:56 WIB
Belanda Bersiap Hadapi Disiplin Jepang di Piala Dunia 2026
Minggu / 14-06-2026, 21:48 WIB






