Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan batas minimum dana kelolaan sebesar Rp25 triliun bagi manajer investasi yang ingin mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Regulasi tersebut tertuang dalam POJK Nomor 35 tahun 2024. Aturan ini dinilai membatasi kesiapan finansial pelaku usaha reksadana.

>>> Fenomena Remaja RI Marak Kena Diabetes, Wamenkes Ungkap Pemicunya

Hingga setahun lebih sejak aturan diundangkan pada 23 Desember 2024, baru satu manajer investasi yang berhasil mendirikan DPLK.

Informasi pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management diumumkan pada Jumat (12/6).

Minat Tinggi, Hambatan Besar

Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan mencatat minat para pelaku industri untuk memperluas ekspansi ke sektor ini cukup tinggi.

Namun, terdapat sejumlah hambatan besar dalam pemenuhan kriteria kelembagaan baru.

>>> Huawei Resmi Luncurkan HarmonyOS 7 dengan Desain Spasial dan AI sebagai Fondasi

"Praktis hanya manajer investasi berskala besar yang memiliki kesiapan finansial dan memenuhi kriteria regulasi tersebut," kata Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja.

Penyebab lain yang menghambat realisasi mencakup kesiapan kapabilitas operasional perusahaan. Bisnis pengelolaan dana pensiun memerlukan infrastruktur administrasi kepesertaan individu yang berbeda dari produk reksadana konvensional.

Tondy Suradiredja juga menilai kompleksitas regulasi tata kelola dan aspek aktuaria menjadi tantangan tersendiri. Karakteristik model bisnis ini membutuhkan komitmen jangka panjang karena waktu titik impas yang lama.

Dorongan regulasi dan tren pendalaman pasar diproyeksikan akan memicu beberapa manajer investasi berskala besar lain untuk menyusul langkah Sinarmas Asset Management.

>>> Timnas Jepang Targetkan Juara di Piala Dunia 2026

OJK telah mengesahkan pendirian badan hukum tersebut melalui surat keputusan nomor KEP-39/D. 05/2026 yang diterbitkan pada 5 Juni 2026.