Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Revisi ini turut mengatur penguatan industri kripto nasional.

>>> Amalkan Doa Allahumma Yassir Wala Tuassir saat Hadapi Kesulitan

Langkah hukum tersebut memuat 17 pokok materi perubahan strategis, termasuk perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia.

Pelaku usaha aset digital menyambut positif payung hukum ini karena dianggap mampu menjadi fondasi pertumbuhan industri yang lebih sehat dan transparan.

Namun, mereka kini menantikan kejelasan teknis serta penyusunan aturan turunan agar masa transisi berjalan efektif tanpa memicu ketidakpastian baru.

Pihak Tokocrypto menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi bersama regulator demi memastikan implementasi kebijakan baru ini berjalan optimal di dalam ekosistem.

"Saat ini, kami juga menunggu dan menantikan draft final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem," ujar Calvin dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Calvin menilai kejelasan regulasi yang adaptif sangat krusial untuk mengawal ruang inovasi sekaligus memelihara tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aset digital.

>>> BYD M6 DM Siap Tantang Dominasi Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid

"Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik.

Kami percaya, regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia," kata Calvin.

Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang mengesahkan beleid tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.