DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Industri Kripto Dapat Payung Hukum Baru
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Revisi ini turut mengatur penguatan industri kripto nasional.
>>> Amalkan Doa Allahumma Yassir Wala Tuassir saat Hadapi Kesulitan
Langkah hukum tersebut memuat 17 pokok materi perubahan strategis, termasuk perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia.
Pelaku usaha aset digital menyambut positif payung hukum ini karena dianggap mampu menjadi fondasi pertumbuhan industri yang lebih sehat dan transparan.
Namun, mereka kini menantikan kejelasan teknis serta penyusunan aturan turunan agar masa transisi berjalan efektif tanpa memicu ketidakpastian baru.
Pihak Tokocrypto menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi bersama regulator demi memastikan implementasi kebijakan baru ini berjalan optimal di dalam ekosistem.
"Saat ini, kami juga menunggu dan menantikan draft final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem," ujar Calvin dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Calvin menilai kejelasan regulasi yang adaptif sangat krusial untuk mengawal ruang inovasi sekaligus memelihara tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aset digital.
>>> BYD M6 DM Siap Tantang Dominasi Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid
"Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Kami percaya, regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia," kata Calvin.
Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang mengesahkan beleid tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Update Terbaru
Diundang Kawinan Mantan, Datang atau Tidak? Ini Kata Kompasianer
Jumat / 12-06-2026, 18:45 WIB
Apple Rilis Pembaruan Apple Intelligence untuk iPhone Tertentu
Jumat / 12-06-2026, 18:44 WIB
Dodge Charger EV Uji Coba Baterai Solid-State, Belum Dijual
Jumat / 12-06-2026, 18:44 WIB
Apple Rilis Pembaruan Apple Intelligence Gratis untuk iPhone Tertentu
Jumat / 12-06-2026, 18:44 WIB
KPK Periksa Iskandar Sitorus Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Jumat / 12-06-2026, 18:44 WIB
KB Bank Sesuaikan Kepemilikan SRBI dengan Kondisi Likuiditas
Jumat / 12-06-2026, 18:44 WIB
GIPI Siapkan Strategi Pariwisata Jelang Libur Sekolah 2026
Jumat / 12-06-2026, 18:44 WIB
Demo Mahasiswa di Sudirman-Thamrin Ganggu Transjakarta dan MRT
Jumat / 12-06-2026, 18:41 WIB
Cara Ajukan Bantuan Laboratorium IPA SMA 2026 Lewat SIMASPRAS
Jumat / 12-06-2026, 18:41 WIB
Mengundang Mantan ke Pernikahan: Antara Kedewasaan dan Keikhlasan
Jumat / 12-06-2026, 18:41 WIB
Harga Energi Global Kompak Melemah 12 Juni 2026 Dipicu Draf Damai AS Iran
Jumat / 12-06-2026, 18:40 WIB
Pendidikan Gratis dan Lapisan Persoalan Baru di Baliknya
Jumat / 12-06-2026, 18:40 WIB
Pochettino Waspadai Agresivitas Paraguay di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Jumat / 12-06-2026, 18:40 WIB
Aksi Dua Kakek India Masak Nasi Lemak Porsi Jumbo Viral
Jumat / 12-06-2026, 18:40 WIB






