Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendeteksi adanya aktivitas usaha gadai yang beroperasi tanpa izin resmi. Sebanyak 184 pelaku usaha gadai hingga kini belum mengajukan izin usaha ke OJK.

Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman.

>>> Alwi Farhan Juara Australian Open 2026, Kalahkan Dong Tian Yao Dua Gim Langsung

Ia menyatakan OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan terhadap usaha gadai ilegal.

Langkah yang dilakukan antara lain klarifikasi kepada pelaku usaha dan penghentian kegiatan usaha.

Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran situs internet, penutupan akun media sosial, hingga penyerahan laporan informasi kepada aparat penegak hukum jika diperlukan.

Faktor Masyarakat Masih Gunakan Gadai Ilegal

Agusman memaparkan faktor yang menyebabkan masyarakat masih menggunakan layanan gadai ilegal. Tingkat literasi keuangan masyarakat yang rendah dan kemudahan akses menjadi penyebab utama.

Untuk mempermudah legalitas, OJK telah menyederhanakan proses izin usaha gadai untuk tingkat kabupaten atau kota.

Regulasi ini tertuang dalam POJK 29/2025 tentang Pergadaian yang memuat 11 perubahan pokok aturan.

OJK mengimbau para pemilik usaha gadai yang belum berizin untuk segera melegalkan bisnis mereka. Permohonan izin dapat diajukan melalui Kantor OJK sesuai domisili atau kedudukan tempat usaha.

>>> Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp5,5 Triliun ke Golden Energy Mines

Hingga Maret 2026, baru ada dua perusahaan pergadaian berskala nasional yang mengantongi izin operasional, yaitu PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara.

Sementara itu, terdapat 129 perusahaan berskala provinsi dan 85 perusahaan di tingkat kabupaten atau kota.

Di sisi lain, perkembangan industri pergadaian masih menghadapi kendala struktural. Keterbatasan permodalan dan kapasitas operasional menjadi tantangan utama bagi para pelaku sektor ini.

Agusman menekankan perusahaan perlu memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, serta menjaga prinsip kehati-hatian. Hal ini agar dapat tumbuh secara berkelanjutan dan menjaga perlindungan konsumen.

Meskipun ada tantangan regulasi, sektor pergadaian menunjukkan pertumbuhan bisnis yang pesat.

OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri ini mencapai Rp157,20 triliun pada April 2026, melonjak 56,8% year on year dari posisi sebelumnya Rp100,25 triliun.

>>> Ronald Koeman Targetkan Kemenangan Belanda Atas Jepang di Piala Dunia 2026

Total nilai aset industri ini mencapai Rp188,52 triliun.