Selebritas Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta untuk sebuah kafe di Semarang.

Laporan resmi dilayangkan oleh pemilik usaha Kapten Audio, Fajar Ramadhon, pada Kamis, 11 Juni 2026.

>>> PT Sumaco Wahana Utama Targetkan Rampungkan Administrasi Impor Tiffany Co pada 26 Juni

Dugaan penipuan bermula saat pemesanan perangkat audio dilakukan secara bertahap sejak Januari 2026 melalui seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa.

Pelapor mengklaim belum menerima pembayaran sama sekali meskipun perangkat telah dikirim dan dipasang di lokasi.

Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

Kesepakatan awal mewajibkan pembayaran uang muka 50 persen setelah instalasi selesai, sedangkan sisanya dicicil dalam tiga bulan.

Kronologi dari Pelapor dan Terlapor

Fajar Ramadhon menjelaskan bahwa awalnya hubungan mereka baik. Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang.

Pemesanan dilakukan melalui Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran.

>>> Pahami Status Kepemilikan Baterai Sebelum Memilih Motor Listrik Battery Swap

Sebelum pengiriman, perwakilan manajemen kafe mendatangi toko untuk memeriksa kualitas dan menguji perangkat.

Di sisi lain, Vicky Prasetyo membantah tuduhan penipuan. Ia menilai kualitas barang buruk.

"Sound-nya kualitas buruk. Saya bilang suruh ambil dari tempat saya," kata Vicky.

Mantan suami Angel Lelga itu mengaku telah menginstruksikan manajemen kafe untuk mengembalikan seluruh perangkat audio yang bermasalah.

"Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia," ujar Vicky.

>>> Transportasi Publik yang Baik Dinilai Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Hingga kini, kasus dugaan penipuan tersebut masih ditangani penyidik Polda Jawa Timur.