Peristiwa penyerangan 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Kudatuli telah genap berlalu selama tiga puluh tahun.

Amnesty International Indonesia menilai negara hingga kini belum mampu menghadirkan keadilan bagi para korban dan keluarga korban.

>>> Koalisi Sipil Desak Pengusutan Transparan Kematian Sutrimo Lewat LPSK

Dugaan impunitas tersebut memicu desakan agar Komnas HAM segera menggelar penyelidikan projustisia.

Desakan Penyelidikan Projustisia dan Bukti Baru

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan ada indikasi fakta baru terkait lokasi kuburan jenazah korban.

Investigasi pada makam korban tak dikenal dari kerusuhan tersebut dinilai dapat menjadi kunci untuk mengonfirmasi keberadaan korban.

Komnas HAM diminta menjalankan mandat Undang-Undang Pengadilan HAM secara transparan serta mempublikasikan perkembangannya.

Selain itu, DPR juga didorong untuk segera mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc atas kasus penyerangan kantor PDI tersebut.

Catatan Pelanggaran HAM Berat dan Tuntutan Pengadilan

Komnas HAM sebelumnya telah menyimpulkan enam bentuk pelanggaran HAM serius dalam peristiwa berdarah di Jalan Diponegoro itu.

>>> Mitchell Baker Si Tower Garuda Tampil Mematikan di Piala AFF 2026

Beberapa pelanggaran tersebut mencakup kebebasan berkumpul, rasa takut, perlakuan keji, serta perlindungan jiwa dan harta benda.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto turut meminta pemerintah membuka kembali penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas.

Megawati Soekarnoputri berpesan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan kewajiban moral negara berpancasila terhadap warganya.

Kronologi dan Proses Hukum Masa Lalu

Peristiwa Kudatuli sendiri bermula dari penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Jakarta yang dikendalikan pendukung Megawati Soekarnoputri oleh kelompok pendukung Soerjadi.

Berdasarkan laporan awal Amnesty International pada 30 Juli 1996, tercatat antara 206 hingga 241 orang ditangkap aparat keamanan usai penyerangan tersebut.