PT Sumaco Wahana Utama tengah merampungkan proses penelaahan administratif dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait impor dokumentasi gerai Tiffany & Co.

Langkah ini diambil setelah penyegelan tiga gerai merek perhiasan asal Amerika Serikat tersebut diakhiri oleh pemerintah pada Senin (8/6/2026).

>>> Pahami Status Kepemilikan Baterai Sebelum Memilih Motor Listrik Battery Swap

Manajemen menargetkan seluruh proses administratif dan pemenuhan kewajiban selesai paling lambat pada 26 Juni 2026.

Merek perhiasan mewah Tiffany & Co. dinyatakan tidak terlibat dalam proses administratif ataupun operasional tersebut.

Koordinasi dengan Bea Cukai

Koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah dilakukan oleh perusahaan sejak Februari 2026.

Saat ini, sebagian dokumen penunjang masih berada dalam tahapan peninjauan akhir serta finalisasi oleh otoritas terkait.

Direktur PT Sumaco Wahana Utama, Celina Tarigan, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen menyelesaikan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam tenggat waktu yang telah disepakati.

"Kami mengapresiasi kerja sama yang konstruktif dari pihak Bea Cukai dan tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar kepatuhan, transparansi, serta tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan proses ini secara tepat waktu," ujar Celina Tarigan.

Latar Belakang Penyegelan

Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta sempat menyegel tiga gerai perhiasan mewah tersebut di Plaza Indonesia, Plaza Senayan, dan Pacific Place pada Februari 2026.

>>> Transportasi Publik yang Baik Dinilai Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Tindakan itu dipicu oleh dugaan pelanggaran kepabeanan berupa impor yang belum diberitahukan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian meninjau langsung gerai di Plaza Indonesia untuk memastikan aktivitas operasional berjalan kembali setelah segel dibuka.

Berdasarkan hasil audit, Bea Cukai menetapkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp97,49 miliar yang mencakup bea masuk, PPN impor, PPh Pasal 22 impor, serta denda administratif sebesar Rp78,5 miliar.

Menteri Keuangan menyebut pihak pengelola telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi seluruh tanggung jawab operasional beserta sanksi yang ditetapkan.

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah menegaskan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, serta akuntabilitas dalam skema pengawasan kepabeanan nasional.

>>> 6 Film Paling Buruk dan Gagal Total Sejak 2021 hingga 2026

Penegakan aturan tersebut ditujukan demi menjaga iklim usaha yang sehat serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha domestik.