Pemilik kendaraan kini dapat mengakses layanan Gerai Samsat untuk melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sambil berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026.

Fasilitas ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat induk untuk menunaikan kewajibannya.

>>> Prapendaftaran SPMB 2026 di Jakarta Dibuka 19 Mei

Keberadaan pos layanan di dalam kawasan Jakarta Fair memungkinkan pengunjung mengurus administrasi kendaraan secara praktis. Proses pembayaran pajak dapat diselesaikan bersamaan dengan rekreasi.

Insentif Penghapusan Denda

Masyarakat yang hadir juga dapat menikmati program insentif berupa penghapusan sanksi administrasi PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan relaksasi ini sedang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Agenda pemutihan denda pajak tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah daerah meluncurkan program khusus ini dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta.

"Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Dengan demikian, biaya yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

>>> 3 Cara Nonton dan Meramaikan Pesta Bola Dunia 2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga menyediakan apresiasi langsung bagi pengunjung.

Wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran PKB di lokasi ini berkesempatan mendapatkan suvenir gratis selama persediaan masih ada.

Menurut Lusiana, penghapusan denda keterlambatan ini ditargetkan mampu meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak. Langkah tersebut sekaligus dirancang untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor kendaraan.

Upaya pembersihan sanksi ini juga dimanfaatkan pemerintah untuk memutakhirkan basis data kendaraan. Melalui program ini, pencatatan data registrasi kendaraan bermotor diharapkan menjadi lebih rapi dan valid.

Momen pelaksanaan PRJ 2026 menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak untuk memulihkan statusnya. Keringanan biaya denda membuat beban finansial wajib pajak menjadi berkurang.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan di gerai khusus ini perlu menyiapkan dokumen pendukung.

>>> Pasar Otomotif Indonesia: Harley Murah hingga Rekomendasi Mobil Bekas

Persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.