Pemprov NTB Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 yang berlaku sejak pertengahan Juni 2026.
>>> Ko Lung Lung Rekomendasikan 5 Mobil Hatchback Bekas untuk Perkotaan
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan bahwa program ini bertujuan membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
"Program pemutihan ini sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri demi mewujudkan NTB yang lebih sejahtera dan taat pajak," ujarnya.
Skema pemutihan dirancang untuk memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan menumpuk. Masyarakat mendapat kesempatan melegalkan kembali status kendaraan mereka tanpa dibebani denda.
Tiga Insentif Utama Pemutihan
Insentif pertama adalah penghapusan sanksi administrasi secara menyeluruh. Wajib pajak yang terlambat membayar tidak akan dikenakan denda keterlambatan sama sekali.
Insentif kedua menyasar kendaraan dengan masa tunggakan lama. Pemerintah memberikan pembebasan pokok pajak untuk kendaraan yang menunggak di atas lima tahun.
>>> Ahli Medis Peringatkan Risiko Kerusakan Ginjal Akibat Tren Protein Maxxing
Tunggakan pokok pajak untuk tahun 2020 dan sebelumnya dihapus total. Fasilitas ini berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.
Insentif ketiga ditujukan bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke NTB.
Pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama. Proses mutasi juga dibebaskan dari denda keterlambatan.
Program diskon mutasi ini berlaku dari 15 Juni hingga 19 Desember 2026.
Baiq Nelly mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini. "Kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling mulai 15 Juni.
>>> Pengguna Internet Indonesia 2026 Tembus 235,26 Juta Jiwa
Manfaatkan kesempatan ini agar berkendara lebih tenang, nyaman, dan aman di jalan raya," katanya.
Update Terbaru
Menyusuri Badar: Saksi Perjuangan Dakwah dan Kemenangan Pasukan Malaikat
Rabu / 17-06-2026, 14:19 WIB
25 Pencetak Gol Terbanyak Sepanjang Masa Piala Dunia
Rabu / 17-06-2026, 14:17 WIB
Cara Memakai Quick Share Windows untuk Kirim File dari Android
Rabu / 17-06-2026, 14:17 WIB
6 Ponsel dengan Wireless Charging Mulai Rp3 Jutaan, Setara Flagship
Rabu / 17-06-2026, 14:16 WIB
Lenovo Tab Plus Gen 2 Resmi: Layar 12,1 Inci 2.5K 120Hz dan Speaker JBL 9 Unit
Rabu / 17-06-2026, 14:16 WIB
Messi Cetak Hattrick Lawan Aljazair, Samai Rekor Gol Klose
Rabu / 17-06-2026, 14:16 WIB
InJourney Airports Proyeksikan 5,46 Juta Penumpang Selama Libur Sekolah
Rabu / 17-06-2026, 14:16 WIB
BookCabin Travel Fair 2026 Hadir di Medan dengan Flash Sale Tiket Pesawat
Rabu / 17-06-2026, 14:16 WIB
Roberto Martinez Dikabarkan Tinggalkan Portugal Usai Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 14:15 WIB
Rekomendasi Laptop Pelajar Terbaik Harga Rp5 hingga Rp8 Jutaan
Rabu / 17-06-2026, 14:15 WIB
PHDI Luruskan Kesalahpahaman Makna Hari Raya Galungan dan Kuningan
Rabu / 17-06-2026, 14:14 WIB
Lionel Messi Cetak Hattrick, Argentina Kalahkan Aljazair 3-0
Rabu / 17-06-2026, 14:13 WIB
MUI Apresiasi Kesepakatan Damai AS dan Iran, Dorong Stabilitas Kawasan
Rabu / 17-06-2026, 14:13 WIB
MR DIY Indonesia Bagikan Dividen Perdana Rp17,62 Per Saham
Rabu / 17-06-2026, 14:12 WIB






