Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ pada Selasa (31/03/2026).

Aturan ini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah untuk menjalankan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

>>> Promo Indomaret Weekend 30 April-3 Mei 2026: Diskon Telur dan Mama Lemon

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026. Langkah ini diambil untuk merespons krisis energi global yang berdampak pada lonjakan harga minyak dunia.

Melalui pembatasan mobilitas, pemerintah daerah diharapkan dapat menghemat konsumsi bahan bakar minyak. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas harian.

>>> DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Akui Profesi Resmi

Target Kinerja dan Pelayanan Publik

Meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap wajib memenuhi target kinerja bulanan. Pemerintah daerah juga harus memastikan operasional pelayanan publik tidak terganggu.

Proporsi pegawai yang dapat WFH dibatasi. Sektor pelayanan masyarakat tertentu tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor.

>>> Vivo X300 Ultra Resmi di Indonesia, OPPO Siapkan Pesaing

Kebijakan ini direncanakan terus berkembang menuju model Work From Anywhere (WFA) yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan upaya modernisasi birokrasi yang lebih fleksibel di masa depan.