Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dan memastikan penyaluran tepat sasaran.

Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari mengatakan kebijakan pembatasan pengisian BBM subsidi diatur melalui instruksi bupati. Kebijakan ini lebih ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

>>> Profil Rakin Khan, Pengusaha Malaysia yang Jadi Sorotan Publik Indonesia

"Kebijakan ini lebih kepada pengawasan dan penertiban distribusi BBM subsidi. Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," kata Burhanuddin di Nabire, Selasa.

Menurut dia, selama ini masih terdapat indikasi penyaluran BBM subsidi yang belum tepat sasaran. Pemerintah daerah perlu mengambil langkah pengendalian agar subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

Ia menegaskan, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi. Kelompok tersebut dinilai memiliki kemampuan untuk menggunakan BBM non-subsidi.

"ASN tidak menggunakan BBM subsidi karena subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. ASN, TNI, dan Polri dilarang membeli BBM subsidi," katanya.

Burhanuddin mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Koordinasi mencakup upaya pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Menurut dia, Pertamina juga diminta mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi.

"Saya sudah bertemu dengan pihak Pertamina. Salah satu upaya yang dilakukan adalah tindakan tegas terhadap SPBU yang nakal.

Tidak perlu takut untuk tidak memberikan BBM subsidi kepada ASN, TNI maupun Polri. Silakan laksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujarnya.

>>> Apple Makin Pasti Tak Rilis iPhone 18 pada 2026