Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Sebelumnya, Bupati Nabire Mesak Magai menerbitkan Instruksi Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2/903/Set tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan BBM bersubsidi.

Instruksi ini mulai berlaku sejak 5 Juni 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan distribusi BBM yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.

Dalam instruksi itu, pemerintah daerah melarang pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri.

Larangan juga berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas dengan nomor polisi luar Kabupaten Nabire, serta kendaraan perusahaan dan badan usaha.

Pemerintah daerah juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi di SPBU. Kendaraan roda dua maksimal tujuh liter pertalite per hari.

Kendaraan roda empat pribadi maksimal 45 liter pertalite per hari.

Sementara kendaraan roda empat pengguna biosolar dibatasi maksimal 40 liter per hari. Angkutan umum roda enam dapat membeli solar hingga 50 liter per hari.

>>> Berau jadikan Harganas momentum perkuat ketahanan keluarga

Burhanuddin berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi energi. Ia juga berharap ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat terjaga.