DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Akui Profesi Resmi
DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/4/2026).
Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
>>> Vivo X300 Ultra Resmi di Indonesia, OPPO Siapkan Pesaing
Pengesahan UU PPRT bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata mendorong emansipasi perempuan di sektor ketenagakerjaan.
Melalui undang-undang ini, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai profesi resmi yang memiliki hak asasi dan martabat setara.
Sepuluh Hak Utama Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT mengatur sepuluh hak utama bagi pekerja rumah tangga. Hak tersebut meliputi perjanjian kerja yang jelas, upah sesuai kontrak, dan pembatasan waktu kerja.
Pekerja juga berhak mendapatkan waktu istirahat harian, hari libur berkala, cuti dalam kondisi tertentu, serta perlindungan privasi.
>>> Kode Redeem Sailor Piece Mei 2026 Terbaru dan Cara Klaim
Selain itu, pekerja berhak atas jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
Pekerja rumah tangga juga berhak memperoleh pelatihan kompetensi untuk meningkatkan keterampilan.
Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja domestik kini memiliki dasar hukum tertulis yang mengikat secara formal.
>>> Barantum Sediakan Solusi CRM Terintegrasi untuk Pebisnis Indonesia
Regulasi ini diharapkan menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional, adil, dan setara. Aturan ketat ini juga ditargetkan menekan angka eksploitasi di sektor domestik.
Update Terbaru
Kisah Ali Al-Hamadi: Air Mata Pelarian Keluarga yang Menjelma Jersey Irak di Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 23:15 WIB
Timnas Prancis Gelar Latihan Resmi di New Jersey Jelang Lawan Senegal
Selasa / 16-06-2026, 23:14 WIB
Saham SpaceX Melonjak Tajam, Dekati Valuasi Pasar Amazon
Selasa / 16-06-2026, 23:14 WIB
Cadangan Minyak Darurat AS Menyusut ke Level Terendah Sejak 1983
Selasa / 16-06-2026, 23:14 WIB
BSI Salurkan Pembiayaan Otomotif Rp 6,62 Triliun hingga April 2026
Selasa / 16-06-2026, 23:13 WIB
Chelsea Resmi Lepas Marc Cucurella ke Real Madrid
Selasa / 16-06-2026, 23:13 WIB
Antonio Ruediger Sambut Jose Mourinho sebagai Pelatih Baru Real Madrid
Selasa / 16-06-2026, 23:13 WIB
Mengenal Sejarah dan Makna Hari Besar Setiap Tanggal 4 Mei
Selasa / 16-06-2026, 23:12 WIB
Panitia Matangkan Kesiapan Munas dan Konbes NU 2026 di Kediri
Selasa / 16-06-2026, 23:12 WIB
Spanyol Ditahan Imbang Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 23:12 WIB
FIFA Pindahkan Relawan untuk Isi Kursi Kosong di Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 23:12 WIB
KPK Awasi 49 Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp4,25 Triliun
Selasa / 16-06-2026, 23:12 WIB
Prancis Hadapi Senegal di Laga Perdana Grup I Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 23:09 WIB
Diaspora Iran Terpecah Jelang Laga Piala Dunia 2026 di Los Angeles
Selasa / 16-06-2026, 23:09 WIB






