DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/4/2026).

Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

>>> Vivo X300 Ultra Resmi di Indonesia, OPPO Siapkan Pesaing

Pengesahan UU PPRT bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata mendorong emansipasi perempuan di sektor ketenagakerjaan.

Melalui undang-undang ini, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai profesi resmi yang memiliki hak asasi dan martabat setara.

Sepuluh Hak Utama Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT mengatur sepuluh hak utama bagi pekerja rumah tangga. Hak tersebut meliputi perjanjian kerja yang jelas, upah sesuai kontrak, dan pembatasan waktu kerja.

Pekerja juga berhak mendapatkan waktu istirahat harian, hari libur berkala, cuti dalam kondisi tertentu, serta perlindungan privasi.

>>> Kode Redeem Sailor Piece Mei 2026 Terbaru dan Cara Klaim

Selain itu, pekerja berhak atas jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

Pekerja rumah tangga juga berhak memperoleh pelatihan kompetensi untuk meningkatkan keterampilan.

Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja domestik kini memiliki dasar hukum tertulis yang mengikat secara formal.

>>> Barantum Sediakan Solusi CRM Terintegrasi untuk Pebisnis Indonesia

Regulasi ini diharapkan menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional, adil, dan setara. Aturan ketat ini juga ditargetkan menekan angka eksploitasi di sektor domestik.