Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menyesuaikan alokasi anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2027 agar sejalan dengan perluasan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Rieke mengatakan penguatan perlindungan saksi dan korban telah menjadi bagian dari agenda prioritas nasional melalui Astacita Presiden Prabowo Subianto.

>>> Menteri HAM Tegaskan MBG Bagian Pemenuhan Hak Dasar Warga

Dukungan fiskal perlu mengikuti peningkatan fungsi dan beban layanan LPSK.

"Negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pada Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) LPSK Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Senin (15/6), Rieke menjelaskan UU Nomor 3 Tahun 2026 memperluas tugas LPSK sebagai lembaga negara independen.

Tugas tersebut tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga pemulihan korban, kompensasi, restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, pelindungan terhadap pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli, termasuk penyediaan rumah aman, relokasi, pelindungan ancaman digital, hingga pembentukan kantor perwakilan di daerah.

Rieke mengatakan pembahasan anggaran 2027 perlu didahului evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran dan layanan tahun berjalan.

Dia mencatat LPSK memproyeksikan permohonan pelindungan meningkat dari 13.027 kasus pada 2025 menjadi 19.540 kasus pada 2026 dan mencapai 29.310 kasus pada 2027.

Namun, bahan yang disampaikan dalam pembahasan belum memuat secara lengkap realisasi penyerapan anggaran 2026, capaian layanan, jumlah penerima manfaat, realisasi restitusi dan kompensasi, maupun backlog permohonan.

>>> Polda Papua Ungkap 111 Kasus Narkotika, Sita 40,7 Kg Ganja

Padahal pagu anggaran LPSK tahun 2026 telah mencapai Rp259 miliar.