DPR Dorong Ditjen Pajak Perkuat Aturan Pemajakan Perusahaan Digital
Komisi XI DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerapan skema pemajakan yang adil bagi perusahaan digital global seperti Google hingga Netflix.
Desakan ini muncul pada Senin (15/6/2026) karena perusahaan teknologi multinasional dinilai meraup pendapatan besar di Indonesia, namun pemajakan penghasilan badan belum optimal akibat kendala regulasi fisik.
>>> Uruguay Imbangi Arab Saudi 1-1 di Laga Perdana Grup H Piala Dunia 2026
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menyatakan bahwa selama ini perusahaan digital hanya membayar PPN yang dibebankan kepada pelanggan, bukan pajak penghasilan.
Politikus PDI Perjuangan itu mengusulkan pemerintah mengadopsi pendekatan Significant Economic Presence (SEP) sebagai basis pemajakan baru untuk mendeteksi aktivitas ekonomi besar di dalam negeri.
Harris juga menyoroti ketiadaan data komprehensif mengenai basis pelanggan layanan streaming berlangganan seperti Netflix dan Spotify.
"Saya yakin Kemenkeu juga belum punya datanya berapa sebenarnya pelanggan Netflix, berapa sebenarnya pelanggan Spotify, dan lain-lain," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang lebih progresif mendesak diadopsi untuk menghindari ketimpangan pemajakan yang hanya memberatkan pelaku usaha domestik.
"Jangan sampai kita hanya memajaki perusahaan-perusahaan dalam negeri saja. Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak punya keberanian untuk mendongkrak keadilan pajak ini," jelas Harris.
>>> Bursa Saham Asia Menguat Tipis Setelah Kesepakatan AS dan Iran
Respons Ditjen Pajak
Menanggapi tuntutan legislatif, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya berencana memperkuat ketentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.
Langkah ini sejalan dengan implementasi Global Minimum Tax (GMT) pada 2026 hingga 2027.
Bimo menjelaskan bahwa kasus Google menjadi contoh bagaimana penetapan BUT berdasarkan faktor produksi di Indonesia perlu diperkuat dalam tax treaty.
Meskipun menghadapi tantangan regulasi internasional, ia mengklaim potensi penerimaan negara tidak sepenuhnya hilang karena sejumlah korporasi global telah terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Badora dan KPP PMA.
Ditjen Pajak memproyeksikan tambahan penerimaan negara mencapai Rp4,49 triliun dari kesepakatan global OECD dan G20 melalui tiga skema utama.
>>> Drama China The First Jasmine Raih Rating Tinggi dengan Kisah Balas Dendam
Skema tersebut meliputi Income Inclusion Rule (IIR) sebesar Rp4,41 triliun dan Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT) sebesar Rp86,38 miliar.
Update Terbaru
Bocoran Vivo T5 Lite 5G: Baterai 6500mAh, Layar 120Hz, Dimensity 6300
Selasa / 16-06-2026, 16:00 WIB
Galaxy S26 Terima Pembaruan One UI 9.0 Beta Ketiga dengan Perbaikan Bug
Selasa / 16-06-2026, 16:00 WIB
Pembuatan Kiswah Ka'bah dengan Teknologi Canggih Rampung
Selasa / 16-06-2026, 16:00 WIB
Meta Luncurkan Mode AI di Facebook, Andalkan Data Unggahan Pengguna
Selasa / 16-06-2026, 16:00 WIB
Teheran Tegaskan Israel Terikat dalam Kesepakatan Damai AS-Iran
Selasa / 16-06-2026, 15:59 WIB
Kapal Portugis Berusia 500 Tahun Bermuatan Emas Ditemukan di Gurun Namibia
Selasa / 16-06-2026, 15:56 WIB
Bukti Baru Kaitkan Virus Umum dengan Penyakit Alzheimer
Selasa / 16-06-2026, 15:56 WIB
Kucing Lebih Pintar dari yang Anda Kira: Beberapa Trah Bisa Belajar Trik Seperti Anjing
Selasa / 16-06-2026, 15:54 WIB
Aturan Emas Nikmati Manisan Tanpa Lonjakan Gula Darah
Selasa / 16-06-2026, 15:54 WIB
Hangtuah Jakarta Lepas Pelatih dan Kapten Tim untuk Persiapan IBL 2027
Selasa / 16-06-2026, 15:54 WIB
Kupu-Kupu Terberat di Dunia Ternyata Bersembunyi di Australia
Selasa / 16-06-2026, 15:53 WIB
Travel ke 190+ Negara dengan Biaya Kurang dari €4? Ini Caranya
Selasa / 16-06-2026, 15:53 WIB
Robot Kini Bersekolah di China untuk Kuasai 45 Keterampilan
Selasa / 16-06-2026, 15:53 WIB
Efek Kafein pada Otak Saat Tidur: Lebih Waspada, Kurang Pulih
Selasa / 16-06-2026, 15:52 WIB






