Komisi XI DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerapan skema pemajakan yang adil bagi perusahaan digital global seperti Google hingga Netflix.

Desakan ini muncul pada Senin (15/6/2026) karena perusahaan teknologi multinasional dinilai meraup pendapatan besar di Indonesia, namun pemajakan penghasilan badan belum optimal akibat kendala regulasi fisik.

>>> Uruguay Imbangi Arab Saudi 1-1 di Laga Perdana Grup H Piala Dunia 2026

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menyatakan bahwa selama ini perusahaan digital hanya membayar PPN yang dibebankan kepada pelanggan, bukan pajak penghasilan.

Politikus PDI Perjuangan itu mengusulkan pemerintah mengadopsi pendekatan Significant Economic Presence (SEP) sebagai basis pemajakan baru untuk mendeteksi aktivitas ekonomi besar di dalam negeri.

Harris juga menyoroti ketiadaan data komprehensif mengenai basis pelanggan layanan streaming berlangganan seperti Netflix dan Spotify.

"Saya yakin Kemenkeu juga belum punya datanya berapa sebenarnya pelanggan Netflix, berapa sebenarnya pelanggan Spotify, dan lain-lain," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa regulasi yang lebih progresif mendesak diadopsi untuk menghindari ketimpangan pemajakan yang hanya memberatkan pelaku usaha domestik.

"Jangan sampai kita hanya memajaki perusahaan-perusahaan dalam negeri saja. Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak punya keberanian untuk mendongkrak keadilan pajak ini," jelas Harris.

>>> Bursa Saham Asia Menguat Tipis Setelah Kesepakatan AS dan Iran

Respons Ditjen Pajak

Menanggapi tuntutan legislatif, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya berencana memperkuat ketentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.

Langkah ini sejalan dengan implementasi Global Minimum Tax (GMT) pada 2026 hingga 2027.

Bimo menjelaskan bahwa kasus Google menjadi contoh bagaimana penetapan BUT berdasarkan faktor produksi di Indonesia perlu diperkuat dalam tax treaty.

Meskipun menghadapi tantangan regulasi internasional, ia mengklaim potensi penerimaan negara tidak sepenuhnya hilang karena sejumlah korporasi global telah terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Badora dan KPP PMA.

Ditjen Pajak memproyeksikan tambahan penerimaan negara mencapai Rp4,49 triliun dari kesepakatan global OECD dan G20 melalui tiga skema utama.

>>> Drama China The First Jasmine Raih Rating Tinggi dengan Kisah Balas Dendam

Skema tersebut meliputi Income Inclusion Rule (IIR) sebesar Rp4,41 triliun dan Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT) sebesar Rp86,38 miliar.