Di sisi lain, pagu indikatif LPSK tahun 2027 tercatat sebesar Rp130,035 miliar atau jauh di bawah kebutuhan riil yang diajukan sebesar Rp392,473 miliar.

"Penganggaran LPSK harus berlandaskan prinsip money follows function sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan diikuti dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan," ujarnya.

Rieke juga menyoroti sejumlah program strategis amanat UU Nomor 3 Tahun 2026 yang belum memperoleh alokasi anggaran.

Program tersebut antara lain Dana Abadi Korban, peta jalan pelindungan saksi dan korban, indeks pelindungan saksi dan korban, digitalisasi layanan, serta penguatan sarana dan prasarana pelindungan.

Oleh karena itu, dia merekomendasikan Kementerian Keuangan menyesuaikan pagu indikatif LPSK. Bappenas diminta memasukkan Dana Abadi Korban dan digitalisasi layanan dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.

>>> Pemeran 'My Royal Nemesis' Tak Berhenti Tersenyum saat Syuting

Pemerintah juga diminta segera mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2026, khususnya program pemulihan korban.