Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari Juni hingga Agustus 2026.

Program ini memberikan berbagai keringanan seperti penghapusan denda, potongan pokok pajak, hingga diskon balik nama dan mutasi kendaraan.

>>> Toyota Beri Garansi Baterai Veloz Hybrid hingga 8 Tahun

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak maupun berniat melakukan mutasi antar daerah dapat memanfaatkan relaksasi pajak ini.

Provinsi dan Kebijakan Pemutihan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026.

Pembebasan denda di wilayah Jakarta ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Keringanan di Jawa Tengah meliputi potongan pokok pajak kendaraan, penyesuaian denda administratif, pengurangan tunggakan pajak, serta pengurangan pokok dan sanksi administratif.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan dengan tiga insentif utama pada tahun ini.

>>> PBSI Gelar Simulasi Internal Antisipasi Regulasi Baru BAJC 2026

Insentif di NTB berupa penghapusan denda keterlambatan 100 persen, penghapusan tunggakan di atas lima tahun, dan diskon pajak 50 persen untuk mutasi plat luar daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.

Kebijakan relaksasi pajak untuk masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.

Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan program diskon pajak dan balik nama kendaraan yang berjalan mulai 2 Juni sampai 31 Agustus 2026.

Langkah ini disiapkan untuk membantu wajib pajak yang menunggak sekaligus mempermudah proses mutasi dan balik nama kendaraan di Lampung.

>>> Toyota Luncurkan Veloz Hybrid Tipe Tertinggi dengan Skema Kredit Resmi

Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.