Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi menghapus aturan denda sebesar Rp100 juta bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih yang memilih mundur.

Kebijakan ini diambil setelah banyak calon manajer mundur karena keberatan dengan syarat tersebut.

>>> Rasio Klaim Asuransi YOII Naik Jadi 26,59 Persen per Mei 2026

Ketentuan baru tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang dirilis pada Kamis (18/6/2026).

Melalui surat itu, Panselnas menganulir sanksi finansial yang sebelumnya diatur dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.

Penyesuaian ini dilakukan untuk merespons masukan masyarakat dan menyempurnakan sistem rekrutmen.

Pemerintah ingin proses seleksi lebih transparan, akuntabel, serta mampu menjaring talenta terbaik.

Dengan penghapusan sanksi, peserta kini dapat mengikuti pelatihan dan pembinaan tanpa khawatir denda besar.

"Setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa," tulis Panselnas dalam pengumuman.

>>> Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas Turun 18 Juni 2026

Meski penalti dihapus, Panselnas tetap menekankan pentingnya komitmen dan loyalitas peserta.

Peserta yang lolos wajib menyelesaikan seluruh tahapan program demi mendukung agenda pembangunan nasional.

Kesempatan kedua kini terbuka bagi peserta yang sebelumnya mundur karena klausul penalti.

Panselnas membuka kembali konfirmasi melalui portal resmi pada 17 hingga 23 Juni 2026.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan retensi peserta dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk program Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.

>>> Kolombia Kalahkan Uzbekistan 3-1 di Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026

Penghapusan denda Rp100 juta menunjukkan upaya pemerintah mewujudkan sistem penerimaan yang adaptif terhadap aspirasi publik.