Panselnas Hapus Denda Rp100 Juta bagi Peserta Koperasi Merah Putih
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi menghapus aturan denda sebesar Rp100 juta bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih yang memilih mundur.
Kebijakan ini diambil setelah banyak calon manajer mundur karena keberatan dengan syarat tersebut.
>>> Rasio Klaim Asuransi YOII Naik Jadi 26,59 Persen per Mei 2026
Ketentuan baru tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang dirilis pada Kamis (18/6/2026).
Melalui surat itu, Panselnas menganulir sanksi finansial yang sebelumnya diatur dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.
Penyesuaian ini dilakukan untuk merespons masukan masyarakat dan menyempurnakan sistem rekrutmen.
Pemerintah ingin proses seleksi lebih transparan, akuntabel, serta mampu menjaring talenta terbaik.
Dengan penghapusan sanksi, peserta kini dapat mengikuti pelatihan dan pembinaan tanpa khawatir denda besar.
"Setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa," tulis Panselnas dalam pengumuman.
>>> Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas Turun 18 Juni 2026
Meski penalti dihapus, Panselnas tetap menekankan pentingnya komitmen dan loyalitas peserta.
Peserta yang lolos wajib menyelesaikan seluruh tahapan program demi mendukung agenda pembangunan nasional.
Kesempatan kedua kini terbuka bagi peserta yang sebelumnya mundur karena klausul penalti.
Panselnas membuka kembali konfirmasi melalui portal resmi pada 17 hingga 23 Juni 2026.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan retensi peserta dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk program Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.
>>> Kolombia Kalahkan Uzbekistan 3-1 di Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026
Penghapusan denda Rp100 juta menunjukkan upaya pemerintah mewujudkan sistem penerimaan yang adaptif terhadap aspirasi publik.
Update Terbaru
AC Oulu Targetkan Kemenangan Kelima Beruntun Saat Jamu IFK Mariehamn
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Wakil Kepala BPS: Data Sensus Ekonomi 2026 Tidak Terkait Pajak
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Beirut Tolak Usulan Trump agar Suriah Tangani Hizbullah
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Kemdikdasmen: Gerakan 7 KAIH Perkuat Karakter Murid Sekolah Nonformal
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Realisasi PAD Kota Jayapura dari PBB-P2 Capai Rp21,799 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Cristiano Ronaldo Alami Paceklik Gol saat Portugal Ditahan RD Kongo
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Pertamax per 10 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Rupiah Melemah ke Rp 17.856 per Dollar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:29 WIB
BTN Integrasikan Layanan Digital dengan Rumah123 untuk Permudah KPR
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pelindo Setor Kontribusi Rp7,81 Triliun ke Negara Sepanjang 2025
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Berdasarkan Mekanisme Pasar
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Kolombia Tekuk Uzbekistan 3-1 di Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pertamina Patra Niaga Evaluasi Harga BBM Non Subsidi Setiap Bulan
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
MUI: Ada Gerakan Luar Negeri yang Rancang Normalisasi LGBT di Kampus
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB






