Pengelola Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) memberlakukan pembatasan ketat akses masuk ke kawasan sport center Senayan, Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Pembatasan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

>>> VinFast Pangkas Harga VF 9 hingga 170 Juta Dong, Ekspansi ke India

Berdasarkan pantauan di lokasi, aparat kepolisian bersama petugas keamanan internal berjaga di beberapa titik pintu masuk, termasuk Pintu 10 GBK yang hanya membuka satu gerbang utama.

Setiap pengendara yang hendak melintas diinterogasi mengenai tujuan perjalanan mereka. Akibatnya, banyak kendaraan diminta memutar balik oleh petugas.

Langkah sterilisasi ini menghentikan seluruh aktivitas olahraga di area depan Hotel Sultan. Namun, pengelola masih memperbolehkan masyarakat berolahraga di titik lain dalam kawasan GBK.

>>> Prodia Diagnostic Line Siap Bagikan Dividen 20% Usai IPO

Penutupan sejumlah fasilitas publik dan jalan akses dijadwalkan berlangsung selama satu hari penuh untuk mengamankan proses hukum pengosongan lahan.

Pihak manajemen GBK melalui akun media sosial resmi menyampaikan maklumat penyesuaian operasional agar masyarakat dapat mengantisipasi dan mengubah rute perjalanan.

>>> Tom Holland Pilih Owen Cooper Jadi Penerus Spider-Man

"Dalam rangka eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan (Blok 15 Kawasan GBK), demi kelancaran dan kenyamanan #GBKPeople, maka akan dilakukan penyesuaian operasional," demikian bunyi pengumuman resmi pengelola GBK.