Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026) pukul 09.00 WIB.

Lahan tersebut merupakan tempat berdirinya Hotel Sultan. Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan perkara nomor 280/Pdt.

>>> Harga BBM Non-Subsidi Berpeluang Turun Jika Minyak Dunia Melemah

G/2025.

Proses pengosongan area mendapat pengawalan dari personel gabungan TNI dan Polri. Pihak pengadilan melibatkan aparat keamanan untuk memastikan jalannya eksekusi berlangsung lancar.

Juru bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi pelaksanaan eksekusi yang dibantu instansi pertahanan dan keamanan.

"Menginfokan bahwa pagi ini pukul 09.00 WIB, PN Jakpus akan melakukan eksekusi putusan 280/Pdt.

>>> Pemerintah Siap Terapkan BBM B50 Mulai 1 Juli 2026

G/2025 berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakpus," ujar Sunoto.

Persiapan teknis di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno telah dimatangkan sejak awal pekan.

Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno, Hendry Arisandi, menyatakan langkah sterilisasi mulai berjalan.

Pemberitahuan resmi untuk mengosongkan objek eksekusi telah disampaikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola hotel.

>>> Harga Pertamax Disesuaikan dengan Mekanisme Pasar Internasional

Namun, pihak manajemen dinilai tidak menunjukkan kesadaran mandiri mematuhi ketetapan hukum hingga tenggat waktu pelaksanaan.