Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan mengingatkan warga bahwa membuang sampah sembarangan di ruang publik dapat berakibat denda administratif hingga Rp500 ribu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, mengatakan sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130.
>>> KPK: Fuad Hasan Masyhur Hadiri Pemeriksaan Ulang Kasus Kuota Haji
Denda tersebut merupakan respons atas keluhan warga yang resah dengan lingkungan kotor akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Henriko menjelaskan bahwa seluruh hasil denda akan disetorkan ke kas daerah. Setelah membayar, pelanggar akan mendapat notifikasi melalui WhatsApp sebagai bukti setoran.
"Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah," ujar Henriko.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Henriko mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan Jakarta yang bersih, tertib, dan nyaman.
>>> BPI Danantara dan BP BUMN Percepat Merger Asuransi Pelat Merah
Seorang warga, Gufron, mengapresiasi langkah Sudin LH Jakarta Selatan. Ia berharap penindakan terus dilakukan secara intensif karena para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan petugas pada malam hari.
"Biasanya, mereka membuang sampah tengah malam.
Sampah hanya diletakkan di dekat tiang atau di pinggir jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan membuat lingkungan terlihat kumuh," papar Gufron.
Sebelumnya, Sudin LH Jakarta Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap delapan pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Selatan.
>>> Harga Minyak Dunia Anjlok Imbas Kesepakatan Damai AS dan Iran
Dalam operasi tersebut, petugas dari kepolisian dan kelurahan setempat menindak delapan pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Update Terbaru
Yen Jepang Merosot ke 160,6 per Dolar AS, Terendah Sejak Juli 2024
Kamis / 18-06-2026, 11:29 WIB
PSS Sleman Siapkan Anggaran Besar untuk Super League 2026/2027
Kamis / 18-06-2026, 11:29 WIB
BAIC Indonesia Beri Diskon Hingga Rp 50 Juta Sepanjang Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:29 WIB
Fadly Faisal Buka Suara soal Tudingan Pro-LGBT Usai Kenakan Kaus Bermotif Bra
Kamis / 18-06-2026, 11:28 WIB
Konsumsi Listrik Asia Tenggara Melonjak Akibat Penggunaan Pendingin Ruangan
Kamis / 18-06-2026, 11:28 WIB
Wapres Gibran Tinjau MBG di Ende, Soroti Kondisi Kelas yang Gelap
Kamis / 18-06-2026, 11:28 WIB
Kemenhut: Papua Pegunungan Berperan Strategis Kendalikan Emisi GRK RI
Kamis / 18-06-2026, 11:28 WIB
Anwar Ibrahim dan Putin Bahas Kerja Sama Energi hingga Mata Uang Lokal
Kamis / 18-06-2026, 11:28 WIB
Putin Tegaskan Rusia Siap Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan ASEAN
Kamis / 18-06-2026, 11:28 WIB
Samsung Rilis Update Keamanan Juni 2026 untuk Galaxy Z Fold 6 dan Special Edition
Kamis / 18-06-2026, 11:25 WIB
SIM Digital Resmi Jadi Pengganti Fisik, Begini Cara Aktivasinya
Kamis / 18-06-2026, 11:25 WIB
Polisi Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan di GBK Jakarta, Ricuh
Kamis / 18-06-2026, 11:25 WIB
Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:25 WIB
Roberto Martinez Bela Cristiano Ronaldo Usai Portugal Ditahan Imbang Kongo
Kamis / 18-06-2026, 11:24 WIB






