Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour), hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Fuad hadir pada Kamis pagi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik langsung memeriksa yang bersangkutan setelah kedatangannya.

>>> BPI Danantara dan BP BUMN Percepat Merger Asuransi Pelat Merah

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Fuad Hasan Masyhur tidak menjadi tersangka, meskipun sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

>>> Harga Minyak Dunia Anjlok Imbas Kesepakatan Damai AS dan Iran

Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, namun kembali ke rutan pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

>>> Cristiano Ronaldo Gagal Bersinar, Portugal Ditahan Imbang Kongo 1-1

Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.