Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian uang dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa dua saksi dari PT CMC pada Rabu (17/6).

>>> IHSG Dibuka Melemah ke Posisi 6.191 pada Kamis Pagi

Kedua saksi yang hadir adalah IP selaku Direktur Pemasaran PT CMC dan CER selaku Staf Sumber Daya Manusia PT CMC.

“Kedua saksi hadir.

Penyidik mendalami saksi terkait proyek-proyek di Rejang Lebong, dan pemberian ke Bupati,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

>>> Kongo DR Tahan Imbang Portugal 1-1 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Pada 10 Maret 2026, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan suap.

Sehari kemudian, identitas para tersangka diumumkan, yaitu Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut.

>>> Putri Mette Marit Jalani Operasi Transplantasi Paru di Oslo

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).