Korlantas Polri resmi menghadirkan SIM digital yang dapat menggantikan kartu fisik saat berkendara.

Pengendara tidak perlu khawatir jika lupa membawa SIM fisik karena versi elektroniknya tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri.

>>> Polisi Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan di GBK Jakarta, Ricuh

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang kerap cemas karena meninggalkan dokumen fisik di rumah.

Dengan memanfaatkan ponsel pintar, akses terhadap legalitas berkendara menjadi lebih mudah dan cepat.

Secara regulasi, SIM digital memiliki kedudukan hukum yang setara dengan versi fisik. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Keamanan Berlapis SIM Digital

Sistem keamanan dokumen elektronik ini dilengkapi barcode dinamis yang berganti setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan. Aplikasi juga memblokir fungsi screenshot dan dokumen tidak dapat dipindahtangankan.

Perlindungan data pengguna telah mendapatkan sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Petugas di lapangan dibekali aplikasi pemindai khusus untuk memverifikasi keaslian SIM digital.

>>> Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyatakan bahwa pengendara cukup menunjukkan SIM digital di aplikasi saat diperiksa petugas.

Cara Aktivasi SIM Digital

Proses aktivasi berlangsung kurang dari lima menit, namun pengguna wajib memiliki SIM fisik terlebih dahulu yang diterbitkan Kantor Satpas.

Aplikasi hanya berfungsi sebagai media aktivasi dengan memindai kartu fisik.

Pengguna tidak membuat dokumen baru dari awal.

Setelah menginstal aplikasi, pilih menu SIM, masukkan nomor SIM, lalu tunggu verifikasi otomatis melalui basis data terintegrasi Korlantas Polri.

>>> Roberto Martinez Bela Cristiano Ronaldo Usai Portugal Ditahan Imbang Kongo

Jika data cocok dengan identitas pemilik, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun pengguna.