Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Inovasi ini memungkinkan pengendara untuk tidak lagi membawa kartu fisik saat berkendara.

>>> Meksiko vs Korea Selatan: Perebutan Tiket Babak Gugur Piala Dunia 2026

Cukup dengan menunjukkan dokumen digital melalui smartphone, pengendara dapat menjalani pemeriksaan di jalan raya. Langkah ini diharapkan mengurangi kekhawatiran masyarakat akan kehilangan atau lupa membawa SIM fisik.

Secara hukum, SIM digital memiliki kedudukan yang setara dengan versi fisik berdasarkan Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keamanan dan Verifikasi

Untuk mencegah pemalsuan, SIM digital dilengkapi dengan barcode dinamis yang diperbarui secara otomatis setiap 10 detik. Sistem ini juga dirancang agar tidak dapat dipindahtangankan atau di-screenshot.

Perlindungan data internal diperkuat dengan sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

>>> Wakil Asia Tunjukkan Ketangguhan di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Saat razia, petugas kepolisian dapat memeriksa validitas dokumen menggunakan aplikasi pemindai khusus yang menampilkan data pemilik secara otomatis.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyatakan bahwa pengendara cukup menunjukkan SIM digital di aplikasi saat diperiksa petugas.

Cara Aktivasi SIM Digital

Proses aktivasi SIM digital relatif cepat. Namun, pengguna wajib memiliki SIM fisik yang diterbitkan resmi melalui Kantor Satpas terlebih dahulu.

Langkah selanjutnya adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, memilih menu SIM, memasukkan nomor SIM, dan menunggu verifikasi. Proses verifikasi data berjalan otomatis melalui basis data terintegrasi Korlantas Polri.

>>> PDPOTJI Imbau Masyarakat Periksa Izin Edar BPOM Sebelum Beli Produk Herbal

Setelah identitas dinyatakan sesuai, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna.