Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Bisa Diakses via Aplikasi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang terintegrasi. Fasilitas ini dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Digital Korlantas.
Dengan inovasi ini, pengendara tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kartu fisik. Dokumen penting tersebut kini tersimpan dalam genggaman melalui perangkat telepon pintar.
>>> Louna Luncurkan Dual Arc, Perkuat Strategi Berbasis Komunitas
Cara Mendapatkan SIM Digital
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas terlebih dahulu.
Aplikasi tersedia bagi pengguna Android maupun iPhone melalui toko aplikasi resmi.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi dan verifikasi identitas. Proses ini memastikan keamanan akun sekaligus menyinkronkan data SIM dengan sistem Korlantas.
"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM.
Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
>>> Kagama AI Beri Dua Catatan Kritis Pengembangan AI Nasional
Sistem basis data terintegrasi kepolisian akan melakukan validasi secara otomatis. Begitu identitas cocok, dokumen elektronik langsung aktif dan tersimpan pada akun pengguna.
Platform Digital Korlantas juga memfasilitasi penyimpanan multispesifikasi dokumen dalam satu akun. Fitur ini memudahkan pemilik kendaraan yang memiliki beberapa golongan SIM, misalnya SIM A dan SIM C.
Integrasi ini memangkas kebutuhan membawa dompet tebal berisi tumpukan dokumen fisik saat berkendara. Pihak kepolisian berharap digitalisasi mampu meminimalkan masalah seperti dokumen terselip, rusak, atau tertinggal.
"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," pungkasnya.
Aspek legalitas dokumen digital ini dipastikan aman dan memiliki kekuatan hukum yang sah untuk operasional di jalan raya.
>>> Petugas Gabungan Tindak Ratusan Motor Parkir Liar di Kembangan
Personel kepolisian di lapangan dibekali kemampuan memvalidasi keaslian data elektronik tersebut secara langsung melalui sistem aplikasi.
Update Terbaru
OJK Imbau Investor Saham Tetap Bijak Jelang Pengumuman Indeks MSCI
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Liverpool Aktifkan Klausul Pelepasan Victor Munoz dari Osasuna
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Meksiko vs Korea Selatan: Perebutan Tiket Fase Gugur Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Menhub Dudy Tetap Bahas Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Ravianto Ramadhan Lolos ke Semifinal Boulder World Climbing Series Innsbruck
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Trump ancam serang lagi Iran jika kesepakatan damai tak dipatuhi
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Polres Bogor Bangun Delapan Rumah Warga dari Dana Patungan Anggota
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Saham BBCA Memerah ke Rp 6.125 akibat Tekanan Jual Pasca-Ex Date Dividen
Kamis / 18-06-2026, 10:53 WIB
PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan, Ricuh Massa Pengadang
Kamis / 18-06-2026, 10:52 WIB
Rupiah Melemah Tertekan Pernyataan Hawkish The Fed
Kamis / 18-06-2026, 10:52 WIB
Ekonom: Proyek Panas Bumi Tarik Minat Pendanaan Global
Kamis / 18-06-2026, 10:52 WIB
Siswa SMA di Jaksel Meninggal Usai Terjatuh dan Terlindas Bus
Kamis / 18-06-2026, 10:52 WIB
Kemenag: Penyuluh agama harus manfaatkan medsos sebagai sarana dakwah
Kamis / 18-06-2026, 10:52 WIB






