Korlantas Polri menghadirkan inovasi SIM Digital yang memungkinkan pengemudi menyimpan dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi dalam bentuk digital melalui handphone.

Layanan ini membuat pengemudi tidak perlu selalu membawa kartu fisik, cukup dengan aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

>>> Meta Batasi Birokrasi dan Tambah Anggaran demi Dongkrak Semangat Karyawan

Persiapan Sebelum Membuat SIM Digital

Pastikan Anda memiliki kartu SIM fisik yang masih berlaku, handphone Android atau iOS, dan koneksi internet yang stabil.

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari toko aplikasi resmi sebelum memulai proses digitalisasi.

Cara Membuat SIM Digital Secara Otomatis

Siapkan kartu SIM fisik Anda, lalu buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan masuk ke menu Digitalisasi.

Pilih opsi Scan Kartu, lalu arahkan kamera ke kartu SIM. Pastikan pencahayaan cukup agar hasil scan optimal.

>>> Saham Merdeka Battery Materials Menguat Usai Umumkan Buyback Rp1,46 Triliun

Setelah golongan dan nomor SIM terisi otomatis, klik Verifikasi SIM Saya. Jika berhasil, SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.

Cara Membuat SIM Digital Secara Manual

Jika scan otomatis gagal, Anda bisa memasukkan data secara manual. Masuk ke menu Digitalisasi, pilih golongan SIM, dan masukkan nomor SIM dengan benar.

Klik Verifikasi SIM Saya, lalu kembali ke halaman utama untuk melihat SIM Digital yang telah aktif.

>>> Bocoran Galaxy Z Fold 8: Harga Lebih Mahal dari Z Fold 7

Masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik sebagai cadangan selama masa transisi implementasi sistem digital ini.