Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang dapat diakses melalui ponsel.

Inovasi ini memungkinkan pengendara menunjukkan SIM langsung dari aplikasi saat diperiksa petugas di jalan.

>>> Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital kepolisian untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan modern.

Seluruh data legalitas berkendara akan tersimpan aman di ponsel dan dapat ditunjukkan kapan saja.

Cara Mendapatkan SIM Digital

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di Play Store dan App Store.

Setelah aplikasi terinstal, pengguna memilih menu SIM, memasukkan nomor SIM, dan menunggu verifikasi. Sistem akan mencocokkan data dengan basis data pusat yang terintegrasi.

>>> Forbes Ungkap Lima Sifat Kunci untuk Membangun Kekayaan Mandiri

Jika data sesuai, SIM digital langsung aktif dan tersimpan di akun pengguna.

Platform ini juga memudahkan pemilik lebih dari satu jenis SIM, misalnya SIM A dan SIM C, untuk menyimpan semua dokumen dalam satu aplikasi.

Keabsahan SIM Digital Saat Pemeriksaan

Keunggulan utama SIM digital adalah keabsahannya saat pemeriksaan lalu lintas. Pengendara cukup membuka aplikasi dan memperlihatkan dokumen elektronik kepada polisi.

"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," ujar Wibowo.

>>> Gen Z Pekerja Gig Economy Butuh Kelola Keuangan Mandiri

Legitimasi hukum yang kuat membuat masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan dokumen digital saat razia. Petugas dapat memverifikasi keaslian berkas elektronik melalui sistem terintegrasi.