Korlantas Polri memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang ditampilkan melalui aplikasi resmi memiliki kekuatan hukum yang sah saat pemeriksaan di jalan raya.

Kebijakan ini memudahkan pengendara yang lupa membawa kartu fisik. Dokumen elektronik tersebut diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

>>> Denza N9 Tertangkap Kamera dengan Setir Kanan di Australia

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan tata cara penunjukan dokumen kepada petugas di lapangan.

"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," ungkapnya.

Berbeda dengan sekadar foto di galeri ponsel, SIM digital dalam aplikasi resmi memiliki kedudukan hukum setara dengan SIM fisik.

>>> Wuling Pasok 50 Unit New BinguoEV Lite untuk Armada MPMRent

Validasi keaslian dilakukan langsung oleh petugas melalui sistem terpusat.

Aplikasi ini dilengkapi kode batang dinamis dan terenkripsi yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan.

Fitur perlindungan dari Badan Siber dan Sandi Negara juga disematkan agar dokumen tidak bisa ditangkap layar.

>>> Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Yuriska Patricia di Bali

Melalui integrasi data terpusat, petugas memverifikasi identitas pemilik secara otomatis menggunakan aplikasi pemindai khusus. Mekanisme ini mempersempit ruang gerak pemalsuan dokumen karena keabsahan diperiksa langsung melalui server resmi.