Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kesiapan pemerintah untuk meninjau ulang aturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing.

Pernyataan itu disampaikan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026). Langkah ini diambil setelah menerima masukan dari pengusaha dan serikat buruh.

in1

>>> Pemerintah Naikkan Dana BOPTN 2027 Menjadi Rp650 Miliar

"Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali," ujar Yassierli.

Usulan Pembatasan Jenis Pekerjaan

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar sistem outsourcing hanya diterapkan pada sektor penunjang tertentu.

Jenis pekerjaan yang dimaksud meliputi petugas keamanan, pengemudi, penyedia katering, dan petugas kebersihan.

Said Iqbal menyebutkan, "Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan.

>>> Portugal Ditahan Imbang RD Kongo, Ronaldo Cetak Rekor Tua

Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan.

Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya."

Menaker Yassierli belum memberikan kepastian mengenai pengurangan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing. Ia hanya mengatakan, "Kita tunggu aja."

Setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan harus melalui dialog sosial yang melibatkan seluruh pihak terkait. Saat ini, ketentuan outsourcing masih diatur dalam Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya.

>>> Synology Luncurkan DSM 7.4 dengan Asisten AI dan Fitur Penyimpanan Cerdas

"Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati," tegas Yassierli.