Menaker Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Pekerja Alih Daya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kesiapan pemerintah untuk meninjau ulang aturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing.
Pernyataan itu disampaikan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026). Langkah ini diambil setelah menerima masukan dari pengusaha dan serikat buruh.
>>> Pemerintah Naikkan Dana BOPTN 2027 Menjadi Rp650 Miliar
"Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali," ujar Yassierli.
Usulan Pembatasan Jenis Pekerjaan
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar sistem outsourcing hanya diterapkan pada sektor penunjang tertentu.
Jenis pekerjaan yang dimaksud meliputi petugas keamanan, pengemudi, penyedia katering, dan petugas kebersihan.
Said Iqbal menyebutkan, "Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan.
>>> Portugal Ditahan Imbang RD Kongo, Ronaldo Cetak Rekor Tua
Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan.
Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya."
Menaker Yassierli belum memberikan kepastian mengenai pengurangan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing. Ia hanya mengatakan, "Kita tunggu aja."
Setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan harus melalui dialog sosial yang melibatkan seluruh pihak terkait. Saat ini, ketentuan outsourcing masih diatur dalam Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya.
>>> Synology Luncurkan DSM 7.4 dengan Asisten AI dan Fitur Penyimpanan Cerdas
"Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati," tegas Yassierli.
Update Terbaru
GAC Indonesia Resmikan Dealer Aion KS Tubun di Jakarta Pusat
Sabtu / 20-06-2026, 15:10 WIB
Umat Islam Dianjurkan Membaca Doa Setelah Wudhu Sesuai Sunnah
Sabtu / 20-06-2026, 15:10 WIB
IONext.ai Luncurkan Platform AI untuk Percepat Implementasi di Perusahaan
Sabtu / 20-06-2026, 15:08 WIB
PT NQI dan Hosen Shenzhen Bangun Pabrik Baterai serta Panel Surya
Sabtu / 20-06-2026, 15:08 WIB
Putri Tanjung Senang CORTIS Debut di ASEAN Lewat Allo Bank Festival
Sabtu / 20-06-2026, 15:05 WIB
8 Gejala Penyakit Ginjal pada Anak yang Perlu Diwaspadai Orang Tua
Sabtu / 20-06-2026, 15:05 WIB
Menekraf Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Motor Ekonomi Kreatif
Sabtu / 20-06-2026, 15:05 WIB
Energi Bersih RI Mulai Bergerak Lebih Cepat, Target 2026 Tercapai Lebih Awal
Sabtu / 20-06-2026, 15:05 WIB
Belanda Hadapi Laga Krusial Melawan Swedia di Piala Dunia 2026
Sabtu / 20-06-2026, 15:05 WIB
Pemerintah Siap Luncurkan Biosolar B50 pada 1 Juli 2026
Sabtu / 20-06-2026, 15:04 WIB
Paraguay Kalahkan Turki 1-0 di Piala Dunia 2026, Gol Perdana Setelah 18 Tahun
Sabtu / 20-06-2026, 15:04 WIB
Jerman vs Pantai Gading: Perebutan Puncak Grup E Piala Dunia 2026
Sabtu / 20-06-2026, 15:04 WIB
Maruarar Pastikan Bunga KPR Rumah Subsidi Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik
Sabtu / 20-06-2026, 15:00 WIB
Mesir Temukan Sisa Kuil Berusia 2.500 Tahun di Oasis Bahariya
Sabtu / 20-06-2026, 15:00 WIB






