Kemenaker Buka Peluang Revisi Permenaker Aturan Outsourcing
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan siap meninjau kembali kebijakan skema alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2025.
Langkah ini diambil untuk merespons aspirasi masyarakat yang meminta pengetatan aturan outsourcing, khususnya agar hanya diterapkan pada empat bidang pekerjaan tertentu.
>>> UNAIR Naik ke Peringkat 276 Dunia Versi QS WUR 2027
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya akan menampung masukan dari berbagai elemen terkait regulasi tersebut.
"Kami dari pemerintah lihat ya, kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita akan tinjau. Tunggu saja," ujar Yassierli.
Pemerintah mengakui adanya dinamika selama proses pembahasan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, baik dari kelompok pengusaha maupun serikat buruh.
Aturan Saat Ini dan Tuntutan Buruh
Berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2025, pekerjaan alih daya saat ini dibatasi untuk bidang layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi, angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta sektor penunjang pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
>>> Jadwal Lengkap MotoGP Ceko 19-21 Juni 2026 di Sirkuit Brno
Kebijakan ini dinilai masih belum memenuhi harapan seluruh elemen pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengapresiasi pembatasan outsourcing ke sektor tertentu, namun menilai langkah tersebut belum cukup.
Pihak buruh menekankan bahwa sistem alih daya harus dikontrol ketat untuk posisi penunjang saja, bukan pekerjaan inti, serta wajib memberikan kepastian upah setara dan jaminan sosial.
"Kami mendorong agar kebijakan ini menjadi pintu masuk menuju penghapusan praktik outsourcing yang eksploitatif, bukan sekadar pengaturan administratif," tegas Elly.
Update Terbaru
Veda Ega Pratama Finis Kedelapan di Moto3 Catalunya 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Beckham Putra Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Satria Muda Pertamina Bandung Siap Hadapi Playoff IBL 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Netflix Tayangkan Film Mertua Ngeri Kali Mulai Hari Ini
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
4 Peringatan Penting yang Jatuh Setiap Tanggal 25 April
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Johan Manzambi Ukir Rekor Dunia di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto di Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Wagub Gorontalo Harap Rembuk Utama KTNA Hasilkan Rekomendasi Pertanian Maju
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Kementrans Ajak Kemendikdasmen Sinergikan Program TEP dan Relawan Mengajar
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Jonathan David Samai Lionel Messi
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Pemkab Tapsel dan Lembaga Konservasi Dukung Restorasi Masyarakat di Batang Toru
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Apa Itu NIB dan Mengapa Konten Kreator Kini Perlu Memilikinya
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Pramono Imbau Massa Unjuk Rasa Jangan Rusak Fasilitas Umum di Jakarta
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Timnas MLBB Indonesia Hadapi Singapura di Kualifikasi Asian Games 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB






