Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan siap meninjau kembali kebijakan skema alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk merespons aspirasi masyarakat yang meminta pengetatan aturan outsourcing, khususnya agar hanya diterapkan pada empat bidang pekerjaan tertentu.

in1

>>> UNAIR Naik ke Peringkat 276 Dunia Versi QS WUR 2027

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya akan menampung masukan dari berbagai elemen terkait regulasi tersebut.

"Kami dari pemerintah lihat ya, kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita akan tinjau. Tunggu saja," ujar Yassierli.

Pemerintah mengakui adanya dinamika selama proses pembahasan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, baik dari kelompok pengusaha maupun serikat buruh.

Aturan Saat Ini dan Tuntutan Buruh

Berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2025, pekerjaan alih daya saat ini dibatasi untuk bidang layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi, angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta sektor penunjang pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

>>> Jadwal Lengkap MotoGP Ceko 19-21 Juni 2026 di Sirkuit Brno

Kebijakan ini dinilai masih belum memenuhi harapan seluruh elemen pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengapresiasi pembatasan outsourcing ke sektor tertentu, namun menilai langkah tersebut belum cukup.

Pihak buruh menekankan bahwa sistem alih daya harus dikontrol ketat untuk posisi penunjang saja, bukan pekerjaan inti, serta wajib memberikan kepastian upah setara dan jaminan sosial.

>>> Daftar Program ANTV Sabtu, 20 Juni 2026 Ada Mega Bollywood Dil Hai Tumhaara, Antara Cinta dan Dusta, Doriyaann, Series Thanak, Sayali, Vasudha, Teri Meri serta Link Nonton

"Kami mendorong agar kebijakan ini menjadi pintu masuk menuju penghapusan praktik outsourcing yang eksploitatif, bukan sekadar pengaturan administratif," tegas Elly.