Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang untuk mengevaluasi kembali regulasi mengenai sistem pekerja alih daya atau outsourcing di Indonesia.

Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dan masukan dari kelompok pengusaha serta serikat pekerja.

in1

>>> PT Prodia Diagnostic Line Siap IPO, Target Dana Rp62,75 Miliar

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kesiapan tersebut di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026).

Pembahasan terkait peninjauan ini sebelumnya telah bergulir dalam diskusi di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

"Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali," ujar Yassierli.

Kendati demikian, Menaker belum memberikan kepastian mengenai potensi dilakukannya pemangkasan terhadap jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem alih daya saat ini.

"Kita tunggu aja," kata Yassierli singkat.

>>> Persediaan Minyak AS di Cushing Merosot ke Level Kritis

Ia menekankan bahwa setiap perubahan dalam kebijakan ketenagakerjaan wajib melalui proses musyawarah yang inklusif.

Mekanisme ini mengacu pada aturan outsourcing yang saat ini berlaku dalam Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya.

"Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati," tuturnya.

Usulan Pembatasan Jenis Pekerjaan Alih Daya

Sebelumnya, desakan untuk memperketat aturan ini juga disuarakan oleh Said Iqbal selaku Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Ia mengusulkan agar sistem alih daya dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang spesifik.

>>> Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal

Keempat jenis tersebut meliputi security atau keamanan, driver atau sopir, katering atau penyediaan makanan di perusahaan, dan cleaning service atau kebersihan.