Kemnaker Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Pekerja Alih Daya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang untuk mengevaluasi kembali regulasi mengenai sistem pekerja alih daya atau outsourcing di Indonesia.
Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dan masukan dari kelompok pengusaha serta serikat pekerja.
>>> PT Prodia Diagnostic Line Siap IPO, Target Dana Rp62,75 Miliar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kesiapan tersebut di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026).
Pembahasan terkait peninjauan ini sebelumnya telah bergulir dalam diskusi di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
"Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali," ujar Yassierli.
Kendati demikian, Menaker belum memberikan kepastian mengenai potensi dilakukannya pemangkasan terhadap jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem alih daya saat ini.
"Kita tunggu aja," kata Yassierli singkat.
>>> Persediaan Minyak AS di Cushing Merosot ke Level Kritis
Ia menekankan bahwa setiap perubahan dalam kebijakan ketenagakerjaan wajib melalui proses musyawarah yang inklusif.
Mekanisme ini mengacu pada aturan outsourcing yang saat ini berlaku dalam Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya.
"Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati," tuturnya.
Usulan Pembatasan Jenis Pekerjaan Alih Daya
Sebelumnya, desakan untuk memperketat aturan ini juga disuarakan oleh Said Iqbal selaku Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Ia mengusulkan agar sistem alih daya dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang spesifik.
>>> Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal
Keempat jenis tersebut meliputi security atau keamanan, driver atau sopir, katering atau penyediaan makanan di perusahaan, dan cleaning service atau kebersihan.
Update Terbaru
WHO: Pemangkasan Dana Global Ancam Penanggulangan HIV di Asia-Pasifik
Sabtu / 20-06-2026, 14:56 WIB
Siapa Anak dan Istri Icuk Nugroho? Pemeran Preman Pensiun yang Meninggal Dunia, Benarkah Bukan Orang Sembarangan?
Sabtu / 20-06-2026, 14:56 WIB
Pemprov DKI Siapkan Fasilitas Baru Sambut HUT ke-499 Jakarta
Sabtu / 20-06-2026, 14:56 WIB
Kapolri: Ziarah ke Makam Mantan Presiden Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa
Sabtu / 20-06-2026, 14:56 WIB
Pertamina Raih Peringkat Ketiga Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026
Sabtu / 20-06-2026, 14:56 WIB
China Terapkan Tarif Tambahan 55% untuk Daging Sapi Australia
Sabtu / 20-06-2026, 14:55 WIB
Bahlil Tegaskan Komitmen Penyediaan Akses Listrik untuk Seluruh Rakyat
Sabtu / 20-06-2026, 14:55 WIB
Cerita Bridget di Allo Bank Festival, Rela Menunggu CORTIS Sejak Pagi
Sabtu / 20-06-2026, 14:52 WIB
Pengamat: Status RI sebagai Emerging Market jaga kepercayaan investor
Sabtu / 20-06-2026, 14:52 WIB
Trump Perkirakan Iran Setujui Kesepakatan dalam 60 Hari
Sabtu / 20-06-2026, 14:52 WIB
Jepang Naikkan Biaya Visa hingga Lima Kali Lipat Mulai Juli 2026
Sabtu / 20-06-2026, 14:52 WIB
Anne Hathaway Ungkap Pelajaran Hidup Setelah Menjadi Ibu
Sabtu / 20-06-2026, 14:52 WIB
Kilau Nipis Luncurkan Kampanye Piring Bersih Alami di JFK 2026
Sabtu / 20-06-2026, 14:52 WIB
XREAL Resmi Luncurkan Kacamata AR Aura dengan Snapdragon Reality Elite
Sabtu / 20-06-2026, 14:52 WIB






