PT Prodia Diagnostic Line Tbk (PRDL) bersiap melantai di Bursa Efek Indonesia melalui penawaran umum perdana saham (IPO).

Perusahaan manufaktur alat kesehatan yang terafiliasi dengan Grup Prodia ini menargetkan dana segar hingga Rp62,75 miliar.

>>> Persediaan Minyak AS di Cushing Merosot ke Level Kritis

Dalam IPO tersebut, PRDL menawarkan sebanyak-banyaknya 522,9 juta saham baru.

Jumlah itu setara dengan 30 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO, dengan kisaran harga penawaran Rp100 hingga Rp120 per saham.

Aksi korporasi ini juga dibarengi dengan program Employee Stock Allocation (ESA) dengan alokasi maksimal 36,6 juta saham atau 7 persen dari total saham yang ditawarkan.

Kewajiban Lock-Up bagi Pemegang Saham

Menjelang pencatatan saham perdana, para pemegang saham eksisting anak usaha PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) diwajibkan menjalani periode larangan menjual saham.

Ketentuan ini tertuang dalam prospektus yang menyebutkan bahwa seluruh saham investor saat ini tidak dapat dialihkan selama delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.

>>> Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal

Kebijakan lock-up tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2017.

Manajemen PRDL menyatakan bahwa dalam jangka waktu delapan bulan sejak efektifnya pernyataan pendaftaran, perseroan tidak akan menjual atau mengalihkan sebagian atau seluruh saham yang dimilikinya.

Kebijakan ini mengikat tiga pemegang saham utama perseroan, yaitu PT Prodia Utama, PT Prodia Widyahusada Tbk, dan Diasys Diagnostic Systems GmbH. Kewajiban muncul sebagai konsekuensi dari kapitalisasi laba ditahan senilai Rp46 miliar pada awal tahun ini yang dilakukan dalam periode enam bulan sebelum pendaftaran ke OJK.

Selain bagi pemegang saham pendahulu, pembatasan juga berlaku untuk saham program Employee Stock Allocation dengan masa penguncian selama 12 bulan sejak distribusi.

>>> Pentagon Ungkap Penggunaan Chatbot AI Grok dalam Operasi Militer

Direksi perseroan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan karyawan yang berhak menerima saham berdasarkan masa kerja dan jabatan.