Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan tujuh calon anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 2026 hingga 2030.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

>>> Varian Warna dan Konfigurasi Memori Vivo X Fold 6 Terungkap

"Iya benar, sesuai dengan surat OJK yang disampaikan ke direksi BEI," ujar Hasan Fawzi.

Jeffrey Hendrik ditetapkan sebagai Direktur Utama BEI. Saat ini ia menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI.

Untuk mendampingi Jeffrey, OJK menetapkan Saidu Solihin sebagai Direktur Penilaian Perusahaan, dan Irvan Susandy sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa.

Selanjutnya, Yulianto Aji Sadono sebagai Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, serta Abdul Munim sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko.

>>> PT Jhonlin Group Gelar Seminar Tuberkulosis untuk Karyawan di Tanah Bumbu

Iding Pardi ditetapkan sebagai Direktur Pengembangan. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Umi Kulsum ditetapkan sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum.

Ketujuh nama tersebut akan diajukan dan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI tahun 2026 yang dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026.

Penetapan ini memperhatikan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 58/POJK. 04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.

>>> NVIDIA Rilis Kerangka Kerja XR AI untuk Perangkat Augmented Reality

Selain itu, juga berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan calon Anggota Direksi BEI masa jabatan 2026-2030.