Bank Indonesia (BI) melaporkan nilai tukar rupiah mengalami penguatan pada Juni 2026. Penguatan ini didorong oleh langkah stabilisasi yang dilakukan bank sentral di tengah ketidakpastian global.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada 17 Juni 2026 tercatat sebesar Rp17.730 per dolar AS.

>>> Threads, Instagram, dan TikTok Hadirkan Fitur Kontrol Rekomendasi AI

Angka ini menguat 0,76% dibandingkan dengan level akhir Mei 2026.

Penguatan rupiah terjadi seiring peningkatan intensitas intervensi BI di pasar Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri, serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

Kenaikan Suku Bunga SRBI dan Instrumen Baru

Untuk menarik aliran modal asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar, BI menaikkan suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Posisi SRBI pada 15 Juni 2026 mencapai Rp1.021,13 triliun, dengan kepemilikan nonresiden meningkat menjadi Rp238,09 triliun atau 23,32% dari total outstanding.

BI juga memperluas instrumen operasi moneter valuta asing melalui instrumen spot dan swap dalam mata uang Chinese Renminbi offshore terhadap rupiah.

>>> Penyebab Listrik Rumah Mati Padahal Tetangga Menyala dan Cara Mengatasinya

Selain itu, BI memangkas tingkat swap lindung nilai bagi penanam modal asing sebesar 10 persen.

Ke depan, BI meyakini nilai tukar rupiah akan stabil dan cenderung menguat.

Hal ini didukung oleh komitmen BI, imbal hasil yang menarik, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik.

Langkah pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas juga diakselerasi melalui pengetatan prinsip kehati-hatian.

>>> BI Dorong Pemerintah Pacu Ekspor Komoditas Global

BI memangkas batas pembelian tunai valas tanpa underlying menjadi 10.000 dolar AS per pelaku per bulan, serta menyesuaikan ambang batas dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri menjadi di atas 25.000 dolar AS, mulai berlaku 1 Juli 2026.