Bank Indonesia (BI) kembali memberikan insentif penurunan tingkat swap lindung nilai atau hedging swap sebesar 10% bagi investor asing.

Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (18/6) sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menarik modal asing.

>>> IADO Awasi Seleksi Nasional Angkat Besi Menuju Asian Games 2026

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa insentif ini bertujuan meningkatkan daya tarik masuknya investor asing. Selain itu, kebijakan ini juga mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor.

Penurunan biaya perlindungan nilai investasi tersebut diproyeksikan mampu meredam volatilitas nilai tukar.

BI juga memastikan target inflasi tetap terkendali pada kisaran 2,5% plus minus 1% untuk periode 2026 dan 2027.

Penguatan Intervensi Valas dan Likuiditas

Selain memperpanjang insentif, BI memperkuat intervensi valuta asing melalui instrumen Non-Deliverable Forward di pasar internasional. Intervensi juga dilakukan lewat transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward di pasar domestik.

>>> PBB: Jumlah Anak Korban Konflik 2025 Capai Rekor Tertinggi

Struktur imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan dipertahankan agar tetap kompetitif.

Langkah ini selaras dengan pergerakan BI Rate saat ini.

Ekspansi moneter didukung target pertumbuhan uang primer yang dipatok tumbuh dua digit atau di atas 10%. Hal ini untuk menjaga ketersediaan likuiditas pada sektor perbankan nasional.

Sebagai langkah pelengkap, BI kembali mengaktifkan jalur lelang instrumen repurchase agreement dengan tenor 3, 6, 9, hingga 12 bulan.

>>> Ekonom: Kopdes Harus Salurkan Pinjaman Cepat untuk Saingi Rentenir

Langkah ini diharapkan semakin memperkuat efektivitas kebijakan moneter.