Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan periode Juni 2026.

>>> Perbanas: 88 Persen UMKM Informal Masih Andalkan Dana Pribadi

Kenaikan ini juga diikuti oleh suku bunga deposit facility yang naik 25 basis poin menjadi 4,75 persen.

Sementara itu, suku bunga lending facility meningkat 25 basis poin ke level 6,50 persen.

Alasan Kenaikan BI Rate

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.

Kebijakan ini juga diharapkan menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap dalam sasaran 1,5 hingga 3,5 persen.

>>> Indonesia dan Tiongkok Jajaki Kerja Sama Pengobatan Tradisional

"Berdasarkan asesmen menyeluruh, RDG Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan menaikkan BI Rate 25 bps menjadi 5,75 persen," ujar Perry Warjiyo.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang mengutamakan stabilitas eksternal.

Di sisi lain, kebijakan makroprudensial akan diperlonggar untuk mendorong kredit ke sektor riil. Sistem pembayaran juga diarahkan mendukung ekonomi digital dan keuangan inklusif.

Sejak Mei 2026, BI telah menaikkan BI rate sebanyak tiga kali dengan akumulasi 100 basis poin.

>>> Menaker Ajak Alumni MagangHub Ikuti Sertifikasi Kompetensi

Sebelumnya, bank sentral mempertahankan suku bunga acuan stabil sejak September 2025 dan sempat mengumumkan kenaikan di luar jadwal RDG pada 9 Juni 2026.