Pemerintah Daerah Bali resmi menutup PRIME Skin Clinic pada Selasa (16/6) setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin operasional resmi.

Penutupan ini merupakan hasil investigasi dan koordinasi taktis yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara.

>>> Bahlil Lahadalia Cari Solusi Pasokan Batu Bara Medium untuk PLN

Klinik yang sebelumnya bernama Elasto Beauty itu tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

Selain itu, klinik tersebut mempekerjakan tenaga medis asing asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.

Respons Cepat Pemerintah

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa tindakan penutupan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik medis berbahaya.

"Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup.

>>> Pemerintah Pantau Fluktuasi Harga Cabai demi Jaga Rantai Pasok

Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha," tegas Aji.

Pihak Dinas Kesehatan di daerah bersama instansi terkait kini bergerak di lapangan untuk mengamankan fakta dan bukti pendukung guna memperkuat proses hukum lanjutan.

"Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional," tandas Aji.

>>> Real Madrid Sepakat Rekrut Jose Mourinho, Incar Marcus Rashford

Sesuai regulasi di Indonesia, setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh otoritas resmi.