Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah adanya penjualan Minyakita dengan harga di atas Rp20.000 per liter di Pasar Palmerah, Jakarta.

Inspeksi dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, dan Perum Bulog pada Kamis (16/5).

>>> NTB Tawarkan Investasi Hijau dan Pariwisata kepada Oman

Pengecekan ini menindaklanjuti informasi yang beredar di media massa mengenai dugaan harga Minyakita mencapai Rp22.000 per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi rata-rata menjual sesuai HET, yaitu Rp15.700 per liter,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang di Jakarta, Kamis.

Aturan Harga dan Sanksi

Moga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi aturan pelabelan dan harga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang menjual barang tidak sesuai label.

Tata niaga Minyakita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO).

Skema harga yang disepakati: Rp13.500 per liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan, Rp14.000 dari D1 ke D2, Rp14.500 dari D2 ke pengecer, dan HET Rp15.700 dari pengecer ke konsumen.

>>> ENHYPEN Comeback Agustus dengan Formasi Enam Anggota

“Jika ditemukan harga tidak sesuai DPO dan HET, kami akan mengenakan sanksi sesuai undang-undang, yaitu pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegas Moga.

Kemendag menginstruksikan dinas perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan berkala guna memastikan Minyakita dijual sesuai HET.

Jika ditemukan pelanggaran, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan memproses ke jalur hukum.

Sementara itu, cadangan Minyakita di Bulog tercatat 20 ribu ton. Bulog DKI Jakarta memegang stok 93 ton yang akan segera didistribusikan ke pasar rakyat.

>>> Kemhan: Pengelola KDMP Ikuti Latsarmil di 67 Satuan TNI Seluruh RI

Rata-rata kebutuhan minyak goreng masyarakat sekitar 254 ribu ton per bulan dan dapat dipenuhi melalui Minyakita maupun merek lain.