Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Miliki Nomor Induk Berusaha
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce, seperti TikTok Shop dan Shopee, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi berlaku sejak Senin, 8 Juni 2026.
>>> Menhub Dudy Tetap Bahas Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah dalam merapikan ekosistem niaga elektronik.
Untuk mempermudah transisi, diberikan masa tenggang pemenuhan izin selama 18 bulan bagi pedagang lama dan 6 bulan bagi pelaku usaha baru.
Manfaat Kepemilikan NIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para pelaku usaha.
"Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha," ujar Budi Santoso dalam siaran resminya, dikutip Kamis (18/6/2026).
>>> Saham BBCA Memerah ke Rp 6.125 akibat Tekanan Jual Pasca-Ex Date Dividen
Mendag yang akrab disapa Busan ini menambahkan bahwa kepemilikan NIB merupakan fondasi awal bagi pelaku ekonomi digital untuk naik kelas dan bekerja sama dengan lembaga keuangan maupun investor.
"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," tuturnya.
Kemendag juga mengimbau pengelola platform belanja daring untuk aktif melakukan sosialisasi dan mendampingi pelaku UMKM dalam pengurusan izin melalui sistem OSS.
>>> PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan, Ricuh Massa Pengadang
"Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," kata Budi Santoso.
Update Terbaru
Microsoft Jual Model AI ke Perusahaan China di Tengah Ketegangan AS
Kamis / 18-06-2026, 12:05 WIB
PT Patra Logistik Salurkan 2,5 Juta Liter BBM Per Hari di Malang Raya
Kamis / 18-06-2026, 12:05 WIB
Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Belum Bisa Diakses Publik
Kamis / 18-06-2026, 12:04 WIB
Polisi Amankan 69 Orang Pelaku Kericuhan Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan
Kamis / 18-06-2026, 12:04 WIB
Deretan Artis Hadiri Kirab Pusaka Dalem Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaran
Kamis / 18-06-2026, 12:04 WIB
Persija Jakarta Lepas Tiga Pemain Demi Restrukturisasi Skuad
Kamis / 18-06-2026, 12:04 WIB
Kaspersky: 21 Persen Komputer Industri di Indonesia Terancam Malware
Kamis / 18-06-2026, 12:04 WIB
Kemnaker Tambah Kuota Program Magang Nasional Jadi 150 Ribu Peserta
Kamis / 18-06-2026, 12:04 WIB
Bocoran Boruto Two Blue Vortex Chapter 34: Kondisi Sarada Memburuk
Kamis / 18-06-2026, 12:04 WIB
Cristiano Ronaldo Ukir Sejarah saat Portugal Ditahan Imbang DR Kongo
Kamis / 18-06-2026, 12:00 WIB
Messi Pimpin Perebutan Sepatu Emas Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 12:00 WIB
Empat Emiten Gelar Private Placement untuk Perkuat Modal Bisnis
Kamis / 18-06-2026, 12:00 WIB
4 Rekomendasi Smartwatch Stylish untuk Olahraga dan Nongkrong
Kamis / 18-06-2026, 11:56 WIB
Kolombia Kalahkan Uzbekistan 3-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:56 WIB






