Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce, seperti TikTok Shop dan Shopee, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi berlaku sejak Senin, 8 Juni 2026.

>>> Menhub Dudy Tetap Bahas Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah dalam merapikan ekosistem niaga elektronik.

Untuk mempermudah transisi, diberikan masa tenggang pemenuhan izin selama 18 bulan bagi pedagang lama dan 6 bulan bagi pelaku usaha baru.

Manfaat Kepemilikan NIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para pelaku usaha.

"Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha," ujar Budi Santoso dalam siaran resminya, dikutip Kamis (18/6/2026).

>>> Saham BBCA Memerah ke Rp 6.125 akibat Tekanan Jual Pasca-Ex Date Dividen

Mendag yang akrab disapa Busan ini menambahkan bahwa kepemilikan NIB merupakan fondasi awal bagi pelaku ekonomi digital untuk naik kelas dan bekerja sama dengan lembaga keuangan maupun investor.

"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," tuturnya.

Kemendag juga mengimbau pengelola platform belanja daring untuk aktif melakukan sosialisasi dan mendampingi pelaku UMKM dalam pengurusan izin melalui sistem OSS.

>>> PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan, Ricuh Massa Pengadang

"Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," kata Budi Santoso.