Menhub Dudy Tetap Bahas Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi memastikan rencana penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat domestik kelas ekonomi tetap dilanjutkan.
Kebijakan ini tetap berjalan meskipun harga minyak dunia mengalami penurunan dan pelemahan nilai tukar rupiah mulai melandai.
>>> Saham BBCA Memerah ke Rp 6.125 akibat Tekanan Jual Pasca-Ex Date Dividen
Pemerintah menilai fluktuasi harga pada dua komoditas utama penentu biaya penerbangan justru memberikan ruang untuk evaluasi formula tarif secara menyeluruh.
"Dengan adanya penurunan nilai kurs dan penurunan harga minyak, itu membuat pembahasan TBA jadi lebih komprehensif," ujar Dudy di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Evaluasi terhadap regulasi penerbangan ini dinilai mendesak karena formula perhitungan biaya maskapai belum pernah diperbarui sejak tujuh tahun lalu.
Perubahan kondisi operasional dan lonjakan harga komponen variabel menjadi landasan utama peninjauan ulang aturan tersebut.
"Tetap. Pembahasan tetap jalan.
Karena kondisi terakhir itu 2019, jadi sudah cukup jauh. Kondisi operasional juga sudah berubah," tutur Dudy.
>>> PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan, Ricuh Massa Pengadang
Kementerian Perhubungan saat ini berupaya merumuskan kebijakan yang adil bagi seluruh pihak dalam industri transportasi udara.
Formula baru diharapkan dapat menjaga keberlangsungan bisnis maskapai sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
"Harapan saya masyarakat bisa memahaminya. Karena ini juga untuk menjaga keseimbangan antara industri penerbangan dan masyarakat," tutur Dudy.
Aturan formulasi tarif tiket pesawat domestik selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 dan Nomor 106 Tahun 2019.
Regulasi tersebut menetapkan besaran TBA berdasarkan jarak penerbangan, jenis pesawat, serta kategori layanan maskapai niaga berjadwal.
>>> Kementerian ESDM Matangkan Rencana Mandatori Bioetanol E5 Mulai Juli 2026
Maskapai full service diperbolehkan mengenakan tarif hingga 100% dari TBA, medium service maksimal 90%, dan LCC maksimal 85% dari TBA.
Update Terbaru
4 Rekomendasi Smartwatch Stylish untuk Olahraga dan Nongkrong
Kamis / 18-06-2026, 11:56 WIB
Kolombia Kalahkan Uzbekistan 3-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:56 WIB
Liverpool Tebus Klausul Pelepasan Victor Munoz dari Osasuna
Kamis / 18-06-2026, 11:55 WIB
Kanada Hadapi Qatar di Grup B Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:55 WIB
Empat Emiten Gelar Private Placement, PANI dan KPIG Paling Prospektif
Kamis / 18-06-2026, 11:55 WIB
Pertamina Patra Niaga Buka Peluang Penurunan Harga BBM Pertamax
Kamis / 18-06-2026, 11:55 WIB
Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Amankan Unjuk Rasa Hari Ini
Kamis / 18-06-2026, 11:55 WIB
Kemenag Bantah Menag Nasaruddin Umar Samakan Pemerintah dengan Fir'aun
Kamis / 18-06-2026, 11:55 WIB
Postur Tubuh Pebalap Pengaruhi Kendali Motor MotoGP
Kamis / 18-06-2026, 11:53 WIB
6 Fitur Baru Android 17: Multitasking, Privasi, dan Keamanan
Kamis / 18-06-2026, 11:52 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Sony Sonjaya Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kamis / 18-06-2026, 11:52 WIB
5 Seconds of Summer Tambah Jadwal Konser di Jakarta Arena
Kamis / 18-06-2026, 11:52 WIB
PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan
Kamis / 18-06-2026, 11:52 WIB
Dua Perusahaan Siap IPO di BEI pada Juni-Juli 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:52 WIB






