Kementerian ESDM Matangkan Rencana Mandatori Bioetanol E5 Mulai Juli 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan rencana mandatori campuran bioetanol 5 persen dengan bensin (E5).
Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
>>> OJK Imbau Investor Saham Tetap Bijak Menjelang Pengumuman MSCI
Kepastian implementasi masih menunggu keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta kesiapan infrastruktur dari PT Pertamina (Persero).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa regulasi berupa keputusan menteri terkait tahapan implementasi minimal 5 persen untuk tahun ini dan tahun depan telah diterbitkan.
Namun, Kementerian ESDM masih harus merilis keputusan menteri mengenai alokasi volume bioetanol sekaligus mematangkan kesiapan teknis wadah reaktor bersama Pertamina.
"Akan tetapi, volume alokasinya kemarin masih diskusi percepatan karena infrastrukturnya Pertamina minta ada waktu panjang.
Nah, ini yang kita juga melihatnya bisa gak dilakukan percepatan untuk cleaning reactor," kata Eniya.
Pihak Ditjen EBTKE kini juga menunggu hasil pengujian infrastruktur dari Pertamina yang dikoordinasikan melalui Lemigas.
"E5 nanti keputusannya Pak Menteri gimana.
Pokoknya ini saya karena saya lagi menunggu Pertamina terus ada uji apa gitu di Pertamina itu katanya sudah diserahkan Lemigas.
[Lalu,] Lemigas harus bersurat ke saya," ungkap Eniya.
Hasil analisis dari Lemigas tersebut nantinya diserahkan kepada Ditjen Migas untuk dirumuskan bersama Ditjen EBTKE guna menetapkan spesifikasi resmi bioetanol E5.
"Juga dari Dirjen Migas terus bareng-bareng kita putuskan oke speknya ini gitu.
Itu itu masih rada apa ya target kita kan intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dulu 5% karena Januari kan mengejar yang 10%," ujar Eniya.
Selain regulasi teknis bensin, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan perusahaan pencampuran bahan bakar tersebut.
Update Terbaru
4 Rekomendasi Smartwatch Stylish untuk Olahraga dan Nongkrong
Kamis / 18-06-2026, 11:56 WIB
Kolombia Kalahkan Uzbekistan 3-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:56 WIB
Liverpool Tebus Klausul Pelepasan Victor Munoz dari Osasuna
Kamis / 18-06-2026, 11:55 WIB
Kanada Hadapi Qatar di Grup B Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:55 WIB
Empat Emiten Gelar Private Placement, PANI dan KPIG Paling Prospektif
Kamis / 18-06-2026, 11:55 WIB
Pertamina Patra Niaga Buka Peluang Penurunan Harga BBM Pertamax
Kamis / 18-06-2026, 11:55 WIB
Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Amankan Unjuk Rasa Hari Ini
Kamis / 18-06-2026, 11:55 WIB
Kemenag Bantah Menag Nasaruddin Umar Samakan Pemerintah dengan Fir'aun
Kamis / 18-06-2026, 11:55 WIB
Postur Tubuh Pebalap Pengaruhi Kendali Motor MotoGP
Kamis / 18-06-2026, 11:53 WIB
6 Fitur Baru Android 17: Multitasking, Privasi, dan Keamanan
Kamis / 18-06-2026, 11:52 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Sony Sonjaya Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kamis / 18-06-2026, 11:52 WIB
5 Seconds of Summer Tambah Jadwal Konser di Jakarta Arena
Kamis / 18-06-2026, 11:52 WIB
PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan
Kamis / 18-06-2026, 11:52 WIB
Dua Perusahaan Siap IPO di BEI pada Juni-Juli 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:52 WIB






