Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan rencana mandatori campuran bioetanol 5 persen dengan bensin (E5).

Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

>>> OJK Imbau Investor Saham Tetap Bijak Menjelang Pengumuman MSCI

Kepastian implementasi masih menunggu keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta kesiapan infrastruktur dari PT Pertamina (Persero).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa regulasi berupa keputusan menteri terkait tahapan implementasi minimal 5 persen untuk tahun ini dan tahun depan telah diterbitkan.

Namun, Kementerian ESDM masih harus merilis keputusan menteri mengenai alokasi volume bioetanol sekaligus mematangkan kesiapan teknis wadah reaktor bersama Pertamina.

"Akan tetapi, volume alokasinya kemarin masih diskusi percepatan karena infrastrukturnya Pertamina minta ada waktu panjang.

Nah, ini yang kita juga melihatnya bisa gak dilakukan percepatan untuk cleaning reactor," kata Eniya.

Pihak Ditjen EBTKE kini juga menunggu hasil pengujian infrastruktur dari Pertamina yang dikoordinasikan melalui Lemigas.

"E5 nanti keputusannya Pak Menteri gimana.

Pokoknya ini saya karena saya lagi menunggu Pertamina terus ada uji apa gitu di Pertamina itu katanya sudah diserahkan Lemigas.

[Lalu,] Lemigas harus bersurat ke saya," ungkap Eniya.

Hasil analisis dari Lemigas tersebut nantinya diserahkan kepada Ditjen Migas untuk dirumuskan bersama Ditjen EBTKE guna menetapkan spesifikasi resmi bioetanol E5.

"Juga dari Dirjen Migas terus bareng-bareng kita putuskan oke speknya ini gitu.

Itu itu masih rada apa ya target kita kan intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dulu 5% karena Januari kan mengejar yang 10%," ujar Eniya.

Selain regulasi teknis bensin, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan perusahaan pencampuran bahan bakar tersebut.