"Terus satu lagi Permen yang NSPK. NSPK untuk nanti kalau izin-izin hanya perlu IUN.

>>> Hyundai Siap Luncurkan Sedan Listrik Ioniq V di China pada 2026

Kan KBLI-nya baru," tutur Eniya.

Pada pelaksanaan awal, ketersediaan bahan bakar E5 belum akan tersedia secara serentak di seluruh SPBU karena kendala pembersihan fasilitas penampungan.

"Enggak. Belum [seluruh SPBU].

Kemungkinan belum, karena kita lagi mendata infrastruktur sama Pertamina. Peralatan-peralatannya harus di-cleaning," ungkap Eniya.

Pemerintah memproyeksikan program bertahap ini sebagai fondasi kesiapan sebelum meningkatkan kadar campuran bioetanol yang lebih tinggi pada masa mendatang.

"Paling tidak, kita sudah exercise nanti 5%, terus nanti pada 2027 kan bisa masuk ke [mandatori bioetanol dengan kadar] yang lebih tinggi lagi.

Intinya semua menyesuaikan bahan baku lokal," tambah Eniya.

Mengenai penentuan jenis oktan bensin atau nilai Research Octane Number (RON) yang akan dicampur, otoritas keputusan berada sepenuhnya di bawah kendali Ditjen Migas.

"Itu dirjen migas, katanya ada keputusan di sana. Belum [diputuskan untuk RON berapa saja]," kata Eniya.

Terkait rantai pasok, Kementerian ESDM mewajibkan seluruh badan usaha hilir minyak dan gas bumi untuk menyerap pasokan bioetanol murni dari produsen dalam negeri.

"Semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai Peraturan Menteri [ESDM] Nomor 4 [Tahun 2025].

Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal," kata Eniya.

Uji coba penyaluran bensin E5 sebelumnya sudah berjalan secara terbatas lewat produk Pertamax Green 95 yang didistribusikan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

"Jadi untuk semester II-2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 [tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati]," tegas Eniya.

>>> Rebel Wolves Resmi Kenalkan The Blood of Dawnwalker, Game Action-RPG Open World Dark Fantasy

Implementasi perdana di semester kedua tahun 2026 ini dijadwalkan fokus menyasar wilayah Pulau Jawa dan dialokasikan khusus untuk sektor non-subsidi atau non-Public Service Obligation (PSO).