PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan kepastian bahwa pelaku UMKM yang memiliki riwayat pinjaman online dengan nominal di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan pelonggaran yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

>>> FIFA Undang YouTuber Inocat ke Guadalajara Usai Alami Rasisme

Tujuannya untuk membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro dalam memperoleh modal kerja yang lebih terjangkau.

Departement Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo menjelaskan bahwa batasan pinjaman hingga Rp1 juta akan dikesampingkan oleh pihak bank.

"Untuk mereka yang seperti ini, plafon sampai Rp1 juta itu kami abaikan.

Artinya tidak menjadi penghalang atau tidak menggugurkan hak dia untuk pinjam KUR," kata Antonius dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian UMKM, Kamis, 18 Juni 2026.

Ketetapan ini berjalan beriringan dengan kebijakan relaksasi OJK mengenai sistem pencatatan informasi kredit.

Dalam ketentuan terbaru, data yang termuat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan hanya memperlihatkan rincian kredit dengan nilai mulai dari Rp1 juta ke atas.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR

Meskipun ada kelonggaran terkait riwayat pinjaman online kecil, calon nasabah tetap wajib memenuhi kriteria mendasar.

Salah satu aspek paling krusial adalah kepemilikan bisnis produktif yang telah beroperasi aktif minimal enam bulan.

>>> Apakah Film Cerita Lila (2026) Bakal Lanjut Season 2?

Legalitas usaha juga harus dibuktikan secara sah melalui dokumen resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha yang valid.

"Harus punya usaha dulu yang berjalan. Tidak boleh kalau baru berencana membuka usaha," ujar Antonius.

Persyaratan administratif lain mencakup dokumen identitas diri berupa KTP elektronik. Data ini akan dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.