Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi nikel yang menyeret mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Februari 2026. Hal ini disampaikan Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra di Jakarta, Kamis.

>>> KAI Tutup 144 dari 172 Titik Prioritas Perlintasan, 88% Kecelakaan Akibat Menerobos

Andi mengungkapkan bahwa perkara nomor 34/Pid. Sus-TPK/2026/PN.

Jkt. Pst atas nama Hery telah teregister di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor.

Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara ini. Dwi Elyarahma Sulistyowati ditunjuk sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Dugaan Suap dari Perusahaan Tambang

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan Hery diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.

Suap tersebut bertujuan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHAP Ombudsman RI.

>>> Menteri LH Bangun Sekat Kanal di Kuala Kampar untuk Cegah Karhutla

Total penerimaan suap yang diduga diterima Hery setidaknya lima kali. Pertama, dari Laode Sunarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp875 juta melalui Lukman Malanuang.

Kedua, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta.

Ketiga, dari Agung Winarno berupa rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar.

Keempat, dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung pribadi sebesar Rp525 juta.

Kelima, dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

>>> Panselnas Hapus Denda Rp100 Juta bagi Peserta Koperasi Merah Putih

Agung Winarno sendiri merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang terpidana Zarof Ricar.