Kejaksaan Agung tengah menelaah permohonan status justice collaborator dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

Permohonan ini diajukan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.

>>> Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Status Justice Collaborator

Pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya terkait pengajuan status tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Kamis, 18 Juni 2026.

Penyelidikan perkara ini mencakup dua klaster utama, yaitu jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penggelembungan harga pengadaan barang atau jasa.

Lima Tersangka dan Pertimbangan Justice Collaborator

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan tiga pertimbangan utama dalam menentukan persetujuan permohonan justice collaborator.

Pertama, melihat alat bukti yang ada dan apakah keterangan dari pemohon masih diperlukan.

Kedua, sejauh mana kapasitas pemohon sebagai justice collaborator dapat maksimal. Ketiga, masih dibutuhkan waktu untuk memutuskan.

"Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan," kata Febrie.

Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami keterkaitan nama-nama yang disebutkan oleh Sony dengan para tersangka lain yang sudah ditahan.

Tujuannya agar perkara bisa segera disidangkan.

Febrie menambahkan, "Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa?

Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan."