Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Status Justice Collaborator
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Pemeriksaan ini bertujuan menelaah pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
>>> Galaxy Data Center Raih Pendanaan Awal US$250 Juta untuk Infrastruktur Komputasi Hijau
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Sony tiba dengan mobil tahanan sekitar pukul 09.30 WIB, membawa buku catatan dan pulpen, namun enggan berkomentar kepada wartawan.
26 Nama Diserahkan ke Penyidik
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan kliennya telah menyerahkan sedikitnya 26 nama tokoh yang diduga terlibat kepada penyidik.
Langkah ini diambil setelah kuasa hukum sebelumnya, Elza Syarief, mundur pada Rabu, 17 Juni 2026, karena menilai Sony tidak jujur mengenai aliran dana rutin dari pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya masih perlu waktu untuk mengukur efektivitas dan kapasitas posisi tawar Sony sebagai justice collaborator.
>>> Pemerintah RI Raih Pendanaan 17 Miliar Dolar AS dari AIIB
"Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu," ujar Febrie.
Elza Syarief sebelumnya menyebut Sony tidak jujur karena mengaku bersih namun ternyata menerima uang dari Asep secara rutin.
Ia memilih mundur lebih awal setelah menduga akan dicabut sepihak oleh keluarga tersangka.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penggelembungan harga pengadaan barang dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
>>> Thierry Henry Kritik Keras Cristiano Ronaldo yang Dinilai Terlalu Egois
Selain Sony, tersangka lainnya adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.
Update Terbaru
Menaker Dorong Pemerataan Peserta dan Perusahaan di Magang Nasional 2026
Kamis / 18-06-2026, 12:32 WIB
Aspermigas: Ruang Penurunan Harga Pertamax Terbuka Lebar
Kamis / 18-06-2026, 12:29 WIB
Tamara Tyasmara Nilai Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi Belum Setimpal
Kamis / 18-06-2026, 12:28 WIB
Trailer Spider-Man: Brand New Day Isyaratkan Peran Sadie Sink sebagai Jean Grey
Kamis / 18-06-2026, 12:28 WIB
Roblox Terapkan Klasifikasi Akun Berdasarkan Usia Secara Global
Kamis / 18-06-2026, 12:28 WIB
Pratinjau Swiss vs Bosnia: Nati Incar Tiga Poin di Los Angeles
Kamis / 18-06-2026, 12:28 WIB
LPEI: Ekspor Kakao RI Tumbuh 36% di Tengah Tekanan Pasokan Global
Kamis / 18-06-2026, 12:28 WIB
Messi Cetak Hattrick, Argentina Bantai Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 12:28 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.796 per Dolar AS pada Kamis Siang
Kamis / 18-06-2026, 12:25 WIB
Blibli dan idEA Beri Tanggapan soal Kewajiban NIB dalam Permendag Terbaru
Kamis / 18-06-2026, 12:25 WIB
Dinkes Banten: Usia Produktif Dominasi Kasus Diabetes, Capai 94.607
Kamis / 18-06-2026, 12:24 WIB
Indef: KDMP Berpeluang Kurangi Ketergantungan pada Rentenir
Kamis / 18-06-2026, 12:24 WIB
Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Tergantung di Taman Pramuka Tangerang
Kamis / 18-06-2026, 12:24 WIB
Trump: AS Perlu Kesepakatan Denuklirisasi dengan Rusia dan China
Kamis / 18-06-2026, 12:24 WIB






