Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Pemeriksaan ini bertujuan menelaah pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

>>> Galaxy Data Center Raih Pendanaan Awal US$250 Juta untuk Infrastruktur Komputasi Hijau

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

Sony tiba dengan mobil tahanan sekitar pukul 09.30 WIB, membawa buku catatan dan pulpen, namun enggan berkomentar kepada wartawan.

26 Nama Diserahkan ke Penyidik

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan kliennya telah menyerahkan sedikitnya 26 nama tokoh yang diduga terlibat kepada penyidik.

Langkah ini diambil setelah kuasa hukum sebelumnya, Elza Syarief, mundur pada Rabu, 17 Juni 2026, karena menilai Sony tidak jujur mengenai aliran dana rutin dari pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya masih perlu waktu untuk mengukur efektivitas dan kapasitas posisi tawar Sony sebagai justice collaborator.

>>> Pemerintah RI Raih Pendanaan 17 Miliar Dolar AS dari AIIB

"Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu," ujar Febrie.

Elza Syarief sebelumnya menyebut Sony tidak jujur karena mengaku bersih namun ternyata menerima uang dari Asep secara rutin.

Ia memilih mundur lebih awal setelah menduga akan dicabut sepihak oleh keluarga tersangka.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penggelembungan harga pengadaan barang dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

>>> Thierry Henry Kritik Keras Cristiano Ronaldo yang Dinilai Terlalu Egois

Selain Sony, tersangka lainnya adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.